Berita Kediri
Sanksi Kerja Sosial Banyak Dipilih Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Dibanding Bayar Denda
Kerja sosial menjadi pilihan bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi gabungan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Tim gabungan Satpol PP dan kepolisian kembali melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Kediri, Senin (2/11/2020).
Petugas menjaring belasan pelanggar karena tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum.
Kegiatan operasi yustisi ini berlangsung di Jalan Kawi dan Jalan Raung, Kota Kediri.
Pelanggar yang merupakan pengguna jalan saat melintas di lokasi operasi yustisi kedapatan tidak memakai masker.
Di Jl Kawi, petugas menemukan 3 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Setelah dilakukan pendataan ke 3 orang pelanggar memilih sanksi melakukan kerja sosial menyapu jalan.
Sementara di Jl Raung juga ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 12 orang karena tidak memakai masker saat melintas di lokasi operasi yustisi.
Para pelanggar setelah dilakukan pendataan sebanyak 12 orang juga memilih sanksi melakukan kerja sosial menyapu jalan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, kerja sosial menjadi pilihan bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi gabungan.
"Sanksi kerja sosial ini menyapu pinggir jalan di sekitar lokasi tempat operasi yustisi," jelasnya.
Saat menjalani sanksi sosial menyapu jalan, pelanggar juga diharuskan untuk mengenakan rompi oranye yang di bagian punggung belakang ada tulisan "Pelanggar'.
Sanksi lain yang diberikan selain kerja sosial, juga mengganti membelikan masker sebanyak 20 buah. Maskernya bakal dibagikan kepada masyarakat.
Sedangkan sanksi lainnya diproses dan dilimpahkan untuk disidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) ke PN Kota Kediri dengan sanksi denda Rp 40.000.
Dijelaskan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini mengacu pada Perda Pemprov Jatim No 2/2020 dan Perwali No 32/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian Covid 19.
Tercatat sudah ratusan masyarakat yang terjaring razia karena tidak memakai masker di tempat umum yang mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
Sedangkan pelanggar yang berkasnya dilimpahkan untuk disidangkan di PN Kota Kediri jumlahnya mencapai puluhan pelanggar.(dim)