Berita Lumajang

Sasar Emak-Emak, Komplotan Penipu Gasak Perhiasan Korban, Pakai Modus Penyalur Dana Hibah Covid-19

Anggota komplotan aksi pencurian perhiasan itu menyasar emak-emak yang mengenakan perhiasan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Tony Hermawan
komplotan aksi pencurian perhiasan di Polres Lumajang, Rabu (4/11/2020). 

Setidaknya, sudah ada 6 korban yang dikelabui oleh modus para tersangka sebagai penyalur dana BST

Lantaran emas-emas tersebut tidak memiliki surat, komplotan tersangka biasanya menjual hasil jarahan tersebut dengan cara dilebur.

Perhiasan itu dilebur oleh Faisol yang memiliki peran sebagai penadah.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang kdilakukan secara bersekutu.

Mereka kini terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved