Berita Blitar

Terima Surat Edaran Menaker, Pemkot Tunggu Hasil Rapat soal Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2021

Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar belum mengusulkan besaran UMK 2021.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
ilustrasi - Terima Surat Edaran Menaker, Pemkot Tunggu Hasil Rapat soal Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2021 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan besaran upah minimum kota (UMK) Blitar 2021.

Tetapi, hingga kini, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar belum mengusulkan besaran UMK 2021.

Mereka masih menunggu hasil rapat dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim terkait usulan besaran UMK 2021.

"Besok (Rabu), kami diundang ke Disnaker Provinsi, rapat terkait persiapan dengan dewan pengupahan untuk pengusulan UMK 2021," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono, Selasa (3/11/2020). 

"Sampai sekarang kami belum mengusulkan besaran UMK 2021," sambung dia.

Suharyono mengatakan, menerima surat edaran dari Menaker yang isinya meminta agar besaran UMK 2021 tidak naik karena masa pandemi Covid-19.

Kalau mengacu surat edaran dari Menaker, besaran UMK Blitar 2021 tidak naik atau sama dengan besaran UMK 2020.

Besaran UMK Blitar 2020, yaitu, Rp 1.954.706. Tapi, kalau berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), ada kenaikan besaran UMK Blitar 2020. Sebab, sekarang, indikator survei KHL bertambah banyak.

Misalnya, indikator kepemilikan televisi, ponsel, dan penggunaan kuota.

"Kalau berdasarkan hasil survei KHL kenaikan besaran UMK 2021 lebih tinggi dari UMK 2020," katanya.

"Kalau naik tinggi di masa pandemi kasihan perusahaan. Untuk itu harus ada keselarasan antara perusahaan dan pekerja agar sama-sama jalan," ujarnya.

Untuk itu, kata Suharyono, dinas masih menunggu hasil rapat dengan Disnaker Provinsi Jatim terkait besaran UMK 2021.

Setelah rapat dengan Disnaker Provinsi, dinas akan menggelar rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan usulan besaran UMK Blitar 2021.

"Usulan besaran UMK 2021 akan kami serahkan ke Wali Kota dan diteruskan ke Gubernur," katanya.

Menurutnya, Gubernur sudah mengeluarkan surat keputusan terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2021.

Besaran UMP Jatim 2021, yaitu, Rp 1.868.777. Besaran UMP 2021 itu masih dibawah upah minimum kota/kabupaten di Jatim.

"Kalau UMK sudah ditetapkan, UMP tidak berlaku. Artinya perpisahan harus membayar pekerja sesuai dengan UMK di masing-masing daerahnya," ujarnya. (sha)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved