Berita Batu
Dishub Kota Batu Pastikan Bus Damri Tak Ambil atau Turunkan Penumpang Wisata di Luar Terminal
Bus Damri mengangkut penumpang dari Terminal Kota Batu langsung menuju kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BATU - Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono memaklumi kekhawatiran yang diungkapkan pegiat travel wisata.
Pihaknya menjelaskan, Damri merupakan program turunan dari Pemerintah Pusat dan diprioritaskan terhadap masyarakat menengah ke bawah.
Kata dia, Pemerintah Pusat mengaplikasikan program ini untuk mempermudah konektivitas dan ramah melayani wisatawan menuju tujuan wisata serta harganya terjangkau.
Ia mengatakan agar pelaku usaha perjalanan tidak khawatir akan mengambil pangsa pasar mereka selama ini.
Imam menggaris bawahi, bus Damri mengangkut penumpang dari Terminal Kota Batu langsung menuju kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Bus DAMRI tidak menaikan atau menurunkan penumpang di sepanjang perjalanan menuju Bromo.
"Begitu juga sebaliknya. Itu kesepakatan kami dengan DAMRI. Jadi tak perlu khawatir berlebihan," ujar Imam, Jumat (6/11/2020).
Moda transportasi darat milik BUMN ini dioperasikan di 11 kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Salah satunya di Kota Batu yang berdekatan dengan kawasan TNBTS.
"Program ini diterapkan di Kota Batu karena masuk kawasan strategis pariwisata nasional," jelas dia.
"Kehadiran DAMRI untuk mempermudah wisatawan menuju ke Bromo. Terutama masyarakat berpenghasilan rendah," kata Imam.
Kesempatan ini menjadi peluang bagi travel untuk menyediakan jasa layanan transportasi kepada wisatawan yang akan berkunjung ke desa wisata.
"Nah nanti formulasi itu bisa dibahas lebih lanjut ke Disparta. Kalau Dishub hanya teknis transportasinya," timpal Imam.
Di sisi lain, ia menambahkan, Dishub Kota Batu menginginkan agar Korembi dengan total 422 unit kendaraan itu, mengurus perizinan angkutan pariwisata.
Imam menerangkan, untuk tujuan dalam kota/kabupaten perizinan cukup diurus di Dishub kota/kabupaten.
Sedangkan jika antar kota dalam provinsi izinnya ke provinsi setempat. Dan antar provinsi diajukan ke Dirjen Perhubungan Darat.