Berita Nganjuk
Sopir asal Surabaya Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu di Rumah Kosnya, Ini Barang Buktinya
Seorang sopir asal Kota Surabaya ditangkap karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang sopir berinisial DA (38) di rumah kosnya.
Warga Kota Surabaya itu ditangkap karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 2,87 gram, pipet kaca, seperangkat alat isap sabu, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pengguna sabu itu berawal dari informasi dari masyarakat.
Baca juga: Dishub Kota Batu Pastikan Bus Damri Tak Ambil atau Turunkan Penumpang Wisata di Luar Terminal
Baca juga: Promo Program Langit Biru, Beli Pertalite Seharga Premium, Bisa Dibeli di 22 SPBU di Gresik ini
Baca juga: Kesulitan Cari Dana Pemasukan, Persik Kediri Sewakan Lapangan Stadion Brawijaya untuk Umum
Disebutkan di sekitaran lingkungan Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk dicurigai ada peredaran sabu.
"Atas informasi tersebut tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dimaksud," kata Rony Yunimantara, Jumat (6/11/2020).
Dari hasil penyelidikan, dikatakan Rony Yunimantara, diketahui ada seseorang yang aktifitasnya mencurigakan di salah satu rumah kos di Keluarahan Warujayeng.
Tim Rajawali 19 yang mendatangi rumah tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka DA.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu dan seperangkat alat isap serta barang bukti lainya.
"Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka," ucap Rony Yunimantara.
Tersangka beserta barang bukti sabu, ungkap Rony Yunimantara, langsung diamankan di Mapolres Nganjk untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka DA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kelurahan Warujayeng.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap dia.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun," tutur Rony Yunimantara. (aru/Achmad Amru Muiz)