Berita Nganjuk

Mabuk Miras, 4 Pemuda Nganjuk Setubuhi 2 Anak Perempuan, Dilaporkan ke Polisi, 2 Lainnya Masuk DPO

Dua anak perempuan masih di bawah umur disetubuhi empat orang pemuda di dalam sebuah rumah.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
patcurranlaw.com
Ilustrasi - Mabuk Miras, 4 Pemuda Nganjuk Setubuhi 2 Anak Perempuan, Dilaporkan ke Polisi, 2 Lainnya Masuk DPO 

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Dua orang pemuda masing-masing bernama WS (20) warga Desa Sekaran dan MN (24) warga Desa Batembat ditangkap Polres Nganjuk

Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan pada dua anak perempuan masih di bawah umur.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan dua orang pemuda lainya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua kedua korban anak perempuan di bawah umur tidak terima atas apa yang dilakukan empat pemuda tersebut.

Keluarga korban lantas melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres Nganjuk.

"Unit PPA setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan tindak lanjut pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap dua korban," kata Rony Yunimantara, Selasa (10/11/2020).

"Dan melakukan pengamanan terhadap dua pelaku dan dua pelaku menjadi DPO," sambung dia.

Dijelaskan Rony Yunimantara, dari keterangan saksi diketahui kasus tersebut berawal dari salah satu korban di-chatting melalui facebook oleh salah satu tersangka pelaku.

Tersangka meminta korban datang ke rumahnya di Desa Sekaran Kecamatan Loceret, Nganjuk.

Selanjutnya, korban tanpa prasangka buruk apapun itu, datang ke rumah tersangka dengan mengajak teman perempuanya yang juga masih di bawah umur.

"Ketika sampai di rumah tersangka, ternyata di rumah tersebut juga ada tiga teman tersangka yang sedang pesta miras arak jowo (Arjo)," ungkap Rony Yunimantara.

Setelah ngobrol ke sana ke mari, dikatakan Rony Yunimantara, korban diajak berhubungan badan oleh pelaku bersama dua orang temanya.

Teman korban juga diajak berhubungan badan oleh satu orang teman tersangka lainya. Perbuatan itupun berlangsung di rumah tersangka yang sedang sepi.

Usai disetubuhi tersangka dan teman-temanya, ungkap Rony Yunimantara, kedua korban pulang dan mengadukan apa yang telah dialaminya kepara orang tuanya masing-masing.

Orang tua dari dua korban itupun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.

"Para pelaku persetubuhan itupun terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucap dia.

"Para tersangka itupun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara. (aru/Achmad Amru Muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved