Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Cara membuat SKCK online yaitu dengan mengakses laman skck.polri.go.id. SKCK jadi satu di antara dokumen pemberkasan CPNS 2019.
TRIBUNMADURA.COM - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini lebih mudah. Pasalnya, membuat SKCK cukup dengan online saja.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Pemberkasan online CPNS 2019 selambat-lambatnya dilakukan sampai 15 November 2020.
Baca juga: Video Syur Diduga Mirip Gisel Jadi Ramalan Denny Darko yang Terbukti Benar: Ada Sebuah Video Terkuak
Baca juga: Pemeran Pria Dalam Video Syur Mirip Gisel Bisa Ditelusuri dengan Mudah: Pipi Berbintik Jadi Tanda
Baca juga: Link Video Syur Mirip Gisel Beredar di Twitter, Ketua Komnas PA: Anak-anak Bakal Jelajah Pornografi
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Damai, Namun Aliansi Malang Melawan Siap Unjuk Rasa Lagi
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian yang berfungsi untuk untuk menerangkan pemohon/warga masyarakat tentang ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam suatu kriminalitas atau tindak kejahatan.
SKCK tersebut biasanya dibutuhkan untuk memenuhi lembar persyaratan melamar pekerjaan, pemberkasan kelengkapan CPNS, syarat melanjutkan studi dan lain sebagainya.
SKCK memiliki masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCAK. Setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK pun dapat diperpanjang kembali.
Peserta bisa membuat SKCK online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.
Baca juga: Terjawab Sudah Video Syur Mirip Gisel Bukan Rekayasa Digital, Pakar: Gorden Bisa Dibeli Dimanapun
Baca juga: Bandingkan Kasus Video Syur Mirip Gisel dengan Cut Tari, Hotman Paris: Penyebar Bisa Kena Pasal Ini
Baca juga: Pemeran Wanita Dalam Video Syur Disebut Dibuat Mirip dengan Gisel, Pakar Telematika: Rekayasa Konten
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Pemohon bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat dan Ketentuan
Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id, ini syarat dan ketentuannya:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.