Berita Pamekasan
Dua Warga Sampang Ditangkap Polisi di Desa Konang Pamekasan, Kedapatan Bawa Sabu 50,59 Gram
Warga Kabupaten Sampang ditangkap Polres Pamekasan karena diduga menjadi perantara jual beli sabu.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua tersangka yang diduga menjadi perantara jual beli sabu.
Dua tersangka ini ditangkap di dalam sebuah rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madara, Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, dua tersangka yang ditangkap karena kedapatan memiliki sabu ini berinisial AM dan DA.
Dua pria ini beralamat tinggal di Dusun Kor Cekor, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dan warga Dusun Tebanah, Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kata dia, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu itu dengan cara membeli kepada seseorang.
Kemudian sabu yang sudah dibeli tersebut akan diantarkan kepada pembeli.
"Dua pelaku ini sebagai pengedar karena telah menjadi perantara dalam jual beli sabu," kata AKP Nining Dyah PS kepada TribunMadura.com, Kamis (12/11/2020).
AKP Nining Dyah juga menjelaskan, saat penangkapan dilakukan, barang bukti sabu yang dimiliki oleh dua pengedar tersebut ditemukan di atas meja dalam rumah, tepat berada di hadapan pelaku.
Barang bukti yang diamankan saat itu, yakni berupa 1 (satu) poket plastik klip yang berisi sisa sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat kotor kurang lebih sekitar 50,95 gram.
"Hingga hari ini kami masih terus melakukan pengembangan perkara," ujarnya.
Kata AKP Nining Dyah dua pengedar sabu ini dikenai pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.