Kabar Baik! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bakal Diperpanjang hingga Tahun Depan, Ini Penjelasan Menkop UKM
Kabar baik bagi para pemilik UMKM di Indonesia, sebab bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta akan diperpanjang hingga tahun 2021.
Editor:
Elma Gloria Stevani
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peminat Masih Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan akan Diperpanjang hingga Tahun Depan