Berita Entertainment

Soroti RUU Larangan Minuman Beralkohol, Hotman Paris Ajak Pemuda Bali Bersuara: Dukung 100 Persen

Terkait permasalahan tersebut, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase TribunStyle (ThinkStockphotos, Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris ajak pemuda Bali bersuara soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, siap dukung 100 persen. 

Untuk produsen dan penjual bisa terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Peraturan pidana tersebut ada dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Penjual maupun produsen yang 'nakal' akan dijatuhi hukuman pidana dan denda tersebut.

Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab itu, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dengan denda paling sedikit Rp 200.000.

Namun ada pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jika pelanggaran bisa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, terdapat pengecualian di dalam Pasal 8.

Minuman berlakohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-udangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Petani Masuki Musim Tanam Padi Mulai Bulan November Ini, Disperta Sampang Sediakan Obat Hama Gratis

Baca juga: Andre Taulany Bocorkan Rahasia Malam Pertama Nathalie Holscher, Sule Jengkel: Berdosa Sekali Anda

Baca juga: Tingkah Aneh Sule Sebelum Ijab Kabul, Lemesin Otot, Nathalie Holscher Menahan Tawa Sampai Grogi

Berikut adalah jenis minuman beralkohol atau minuman keras dengan kadar tertentu yang akan dilarang jika RUU Minol berlaku:

  • Bir
    Minuman beralkohol yang satu ini adalah minuman dengan kadar alkohol terendah dikelasnya. Bir termasuk ke dalam minuman keras golongan A dengan kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6 persen saja. 
  • Wine
    Dengan bahan dasar anggur yang difermentasikan, Wine atau minuman anggur memiliki banyak variasi dan tingkat alkohol berdasarkan jenis anggur yang dipakai dan berdasarkan penyulingan anggur.
    Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen.
    Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol. 
  • Rum
    Minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula ini juga memiliki banyak peminat. Dengan kualitas tinggi biasanya Rum memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen. 
  • Wiski
    Wiski adalah minuman hasil fermentasi gandung atau jagung. Tingkat alkohol pada wiski lumayan tinggi, yaitu bisa mencapai 40 hingga 50 persen. 
  • Tequila
    Minuman beralkohol asal negara Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman agave. Kadar alkohol pada minuman Tequila ini sekitar 40 persen. 
  • Vodca
    Ciri khas Vodca dari minuman beralkohol lainnya adalah warnanya yang bening seperti air, namun minuman ini mengandung kadar alkohol cukup tinggi sekitar 35 hingga 60 persen. 
  • Sake
    Minuman yang sering disebut dengan istilah anggur beras ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. Di negeri sakura, minuman ini menjadi salah satu minuman populer di saat musim dingin.
  • Soju
    Hampir mirip dengan Sake, bedanya Soju berasal dari Korea Selatan. Namun dibandingkan Sake, kadar alkohol Soju lebih kuat bisa sebesar 20 hingga 40 persen. 
  • Tuak dan Ciu
    Minuman beralkohol khas Indonesia Tuak dan Ciu sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia, Tuak berbahan dasar nira yang difermentasi sedangkan Ciu, berasal dari singkong yang difermentasi. Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Hotman Paris Ajak Pemuda Bali Ikut Bersuara Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Dukung 100 Persen

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved