Berita Entertainment
TERUNGKAP Motif Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Bukan Karena Dendam, Ada Kaitannya dengan Giveaway
Terungkap motif pelaku penyebar video syur mirip Gisel atau Gisella Anastasia menyebarkan video pribadi itu.
TRIBUNMADURA.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku penyebar video syur mirip Gisel atau Gisella Anastasia.
Bahkan, polisi menetapkan pelaku penyebar video syur mirip Gisel sebagai tersangka.
Kabarnya, si pelaku penyebar video syur mirip Gisel itu masih berusia remaja.
Baca juga: Ciri-Ciri Tremor pada Tangan, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya, Ada Tingkat Keparahannya
Baca juga: PILU Kondisi Ade Londok usai Tinggalkan Dunia Hiburan, Kini Merasa Ditinggalkan, Sampai Suka Melamun
Belakangan, dari mana si pelaku memperoleh video yang terbilang cukup pribadi itu masih menjadi pertanyaan.
Dikutip dari Kompas TV Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akhirnya angkat bicara.
"Itu teknik penyidikan, nggak kita buka, dong," katanya.
Sebelumnya, nama Gisella Anastasia atau Gisel hingga kini masih menjadi buah bibir.
Mantan istri Gading Marten itu masih terus dituding sebagai pemeran video syur yang mirip dirinya.
Namun kini kasus tersebut sedang ditangani pihak yang berwajib.
Polisi pun telah berhasil meringkus dua pelaku penyebar video yang memperlihatkan pria dan wanita berhubungan intim itu.
Usut punya usut, si pelaku sengaja menyebarkannya demi mendapat followers dan menang giveaway.

Baca juga: Tak Gentar, Nikita Mirzani Justru Tantang Ustaz Maaher At-Thuwalibi soal Ancamannya: Gue Tambahin
Baca juga: Ketir Kehidupan Meldi di Balik Kontroversinya, Tahan Fakta Hidup Demi Pembully: Biar Lu Setop Deh
Setelah pelaku penyebar ditangkap, polisi berencana memanggil saksi ahli IT serta artis Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan.
Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews ( grup TribunMadura.com ), Gisel bakal diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/11/2020).
"Dari hasil tersangka, rencananya Senin kita memanggil ahli IT.
"Untuk membuat terang lagi pekrara ini," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.