Berita Tulungagung

Modal Mobil Sewaan, Buruh Giling Tebu Perdayai Siswi SMA, Ajak Hubungan Badan hingga Korban Hamil

Priyanto (20) menggunaan mobil rental untuk memperdaya seorang siswi SMA di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Tersangka persetubuhan di bawah umur, Priyanto (rambut merah) saat akan dimasukkan ruang tahanan Polres Tulungagung 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Priyanto (20), warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, menggunaan harta untuk memperdaya seorang siswi SMA di Tulungagung.

Padahal harta berbentuk mobil yang ia pamerkan pada kobannya adalah mobil rental.

Bermodal rayuan gombal, Priyanto mengajak korban berhubungan badan hingga hamil tiga bulan.

Kesehariannya pemuda dengan rambut disemir merah ini bekerja sebagau buruh giling tebu.

Baca juga: Berita Madura Terpopuler 19 November 2020, Bandar Sabu Jadi Buronan hingga Bantuan Alat Usaha

Baca juga: Punya Ruang Bawah Tanah, Pembangunan Villa di Kota Batu Dihentikan Satpol PP, Diduga Tak Miliki IMB

Namun untuk mendapatkan hati korban, sebut saja Sekar (16), Priyanto menyewa mobil rental.

Ia ingin membuat kesan sebagai orang kaya, saat bertemu dengan Sekar.

Namun karena perbuatannya ini, Priyanto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan persetubuhan dengan wanita di perempuan umur.

“Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/11/2020) lalu,” terang Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.

Awalnya Priyanto dan Sekar berkenalan melalui Facebook pada Maret 2020.

Mereka kemudian beralih menggunakan aplikasi Whatsapp.

Baca juga: Tiga Camat di Kabupaten Kediri Positif Covid-19, Satu Orang Diduga Tertular dari Klaster Keluarga

Baca juga: Lagi, Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Jember Capai 60 Orang, Jumlah Positif Ada 1.717 Kasus

Setelah intens berkomunikasi, mereka sepakat untuk kopi darat.

“Di pertamuan pertama ini, tersangka menggunakan mobil rental seharga dengan alasan agar lebih percaya diri,” sambung Retno.

Pada pertemuan pertama ini Priyanti berhasil membuat kesan di hati Sekar.

Mereka akhirnya sepakat untuk menjadi sepasang kekasih.

Pada Mei 2020 Priyanto mengahak Sekar pergi ke rumah saudaranya.

“Pada Bulan Mei itulah pertama kali tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Retno.

Untuk meyakinkan Sekar, Priyanto berjanji akan membelikan ponsel baru, hingga siap bertanggung jawab jika kekasihnya itu hamil.

Sejak kejadian pertama itu, Priyanto mengulangi perbuatannya hingga delapan kali.

Akibat perbuatan terlarang ini, Sekar akhirnya hamil.

“Awalnya korban cerita ke bibinya karena berhenti menstruasi. Kabar itu diteruskan ke orang tua korban,” tutur Retno.

Setelah didesak orang tuanya, Sekar mengaku terus terang telah berhubungan badan dengan Priyanto.

Orang tua Sekar memilih menempuh jaur hukum dengan melapor ke polisi pada awal November 2020.

Setelah proses penyelidikan, Priyanto ditangkap pada Senin kemarin.

Polisi mengamankan barang bukti, antara lain pakaian korban dan alat tes cepat kehamilan.

Polisi juga sudah melakukan visum kepada Sekar dan menemukan bukti luka di kemaluan korban.

Sementara penyidik akan menjerat Priyanto dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” tandas Retno. (David Yohanes/day)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved