Virus Corona di Kediri
Seorang Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Kota Kediri Ditutup Sementara
Pengadilan Negeri Kota Kediri Kelas 1B di Jalan Jaksa Agung Suprapto ditutup sementara, Kamis (19/11/2020).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Pengadilan Negeri Kota Kediri Kelas 1B di Jalan Jaksa Agung Suprapto ditutup sementara, Kamis (19/11/2020).
Pengumuman penutupan semua aktivitas kantor terpasang di pintu masuk.
Pengadilan Negeri Kota Kediri menghentikan seluruh aktivitas pelayanan dan administrasi perkantoran selama tiga hari pasca seorang pegawai dinyatakan positif Covid-19.
Penutupan seluruh aktivitas kegiatan Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri dilakukan mulai tanggal 18 sampai 20 November 2020.
Baca juga: Putri Delina Ceritakan Awal Pertemuan dengan Nathalie Holscher: Senyumnya Terlintas Kayak Mama
Baca juga: Misteri 7 Gerbong Kereta Api di Kota Malang Jalan Sendiri, Simak Kisah Mistis yang Gegerkan Warga
Baca juga: Nikita Mirzani Kerap Ceritakan Soal Hubungan Intimnya pada Gofar Hilman: Ah Kamu Tahu Nama-namanya
Baca juga: Perjalanan Hidup Dena Rachman dari Tidak Percaya Tuhan, Menjadi Transgender hingga Reaksi Orangtua
Baca juga: BREAKING NEWS - Ribuan Buruh Bakal Geruduk Kantor Gubernur, Desak Kenaikan UMK Jatim Rp 600 Ribu
Pun digelar tes cepat ( rapid test ) kepada seluruh pegawai untuk memutus mata rantai penularan.
Pelayanan di Pengadilan Negeri Kota Kediri akan dibuka kembali pada 23 November 2020.
Penutupan sementara Kantor PN Kota Kediri berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Kota Kediri nomer W 14-U4/288/KP05-1/11/2020.
Pantauan di lapangan penutupan Kantor PN Kota Kediri dari segala aktivitas membuat halaman kantor terlihat sepi.
Karena seluruh karyawan melakukan aktivitas dari rumah. Termasuk agenda persidangan juga ditunda dan dijadwalkan kembali.
Petugas security Kantor PN Kota Kediri yang ditemui awak media membenarkan penutupan sementara kantor.
Kegiatan kantor PN Kota Kediri berikut agenda sidang akan dilakukan mulai Senin (23/11/2020).