Berita Jember

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jember Didenda Uang, Ada Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi 

Sejumlah orang yang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jember mendapat denda.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Pelanggar protokol kesehatan di Jember yang dihukum Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (24/11/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Satgas Penanganan Covid-19 Jember terus meningkatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Pada Selasa (24/11/2020), operasi yustisi digelar di beberapa kecamatan di Jember, seperti di Kecamatan Sukorambi dan Rambipuji.

Operasi yustisi di Kecamatan Sukorambi dipusatkan di depan Balai Desa Jubung, sedangkan di Rambipuji dipusatkan di seputar Alun-Alun Rambipuji.

Operasi yustisi itu dibarengi juga dengan sidang virtual oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto mengatakan, operasi yustisi itu untuk penegakkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, mencuci tangan memakai sabun).

“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, utamanya menjaga 3M saat keluar rumah," ujar Rudy.

Mereka yang terjaring operasi yustisi di Kecamatan Sukorambi dan melanggar protokol kesehatan, mendapatkan sanksi sosial dan sanksi denda.

“Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy.

Kasubag Operasional Polres Jember, AKP Istono menjelaskan, operasi yustisi dan sidang virtual menjaring pelanggar sebanyak 88 orang di Kecamatan Sukorambi.

Mereka terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim denda Rp 30.000. Sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara Rp 1.000

“Kegiatan ini sama dengan sebelumnya, cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sedangkan di Kecamatan Rambipuji, terdata ada 215 orang terjaring operasi yustisi.

Sembilan orang terkena sanksi denda membayar Rp 30.000 dan 206 orang menjalani sanksi sosial antara lain menyapu, menyanyi lagu Indonesia Raya, berdoa, membaca selawat, juga menghafal Pancasila.

Sebelumnya, Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Jember akan mulai memberlakukan denda administrasi berupa pembayaran denda uang untuk para pelanggaran protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi.

Denda itu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Tindakan tegas ini dilakukan, mengingat kondisi penambahan kasus positif Covid-19 di Jember semakin mengkhawatirkan.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved