Berita Malang
Mantan Branch Manager Bank Tipu Dua Nasabah hingga Untung Rp 940 Juta, Imingi Korban dengan Cashback
Branch Manager Bank Mega menipu dua orang nasabah dengan tawaran pemberian cashback sebesar 12 persen hingga 15 persen setiap tahun.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Rilis kasus penipuan Yanti Andarias di Polres Malang, Kamis (26/11/2020).
"Ternyata perbuatan pelaku tidak diketahui oleh pihak manajemen Bank Mega," beber Hendri.
Uang nasabah itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Pada saat ditangkap, petugas kemudian menemukan barang bukti 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega.
Kemudian, ada 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000.
Akibat perbuatannya, Yanti dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terakhir, Hendri menegaskan jika tindakan pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan Bank Mega. Lantaran merupakan tindakan kriminal dari pelaku. (ew)