Permintaan Maaf Edhy Prabowo ke Jokowi dan Mundur dari Jabatan Menteri dan Partai Usai Ditangkap KPK
Edhy Prabowo ditangkap KPK usai tiba di Indonesia. Menteri KKP itu ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
TRIBUNMADURA.COM - Edhy Prabowo ditangkap KPK usai tiba di Indonesia.
Diketahui, Menteri KKP itu baru saja pulang dari Hawaii.
Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Menjadi tersangka kasus korupsi, Edhy Prabowo ungkap permintaan maaf dan mundur dari jabatan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Sule Dongkol Dicueki Dua Sosok yang Nyaman Nemplok di Paha Nathalie Holscher: Aku di Sini Sendiri
Baca juga: Kasus Covid-19 di Ponorogo Makin Naik, Pemkab Tak Tambah Jumlah Sekolah Tatap Muka
Baca juga: Rekaman Asli Video 19 Detik Mirip Gisel Disoroti Pakar: Bakal Ditelusuri Kapan Video Itu Dibuat
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Rabu malam.
Berikut sejumlah pernyataan Edhy Prabowo setelah menjadi tersangka, yang Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ) himpun, Kamis (26/11/2020):
Mengundurkan Diri dari Waketum Gerindra
Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra setelah menjadi tersangka.
"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum," ucapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Mengundurkan Diri Jadi Menteri KKP
Selain dari Waketum Partai Gerindra, Edhy juga akan mengundurkan diri sebagai Menteri KKP.
Ia menegaskan bakal bertanggungjawab atas ulahnya, dan mengikuti proses hukum yang berlaku.