Berita Tuban

Belasan Pasutri Belum Terdaftar Secara Hukum, Pemerintah Kabupaten Tuban Gelar Nikah Massal

Bupati Tuban didampingi Kepala Kemenag Tuban, Kepala Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melangsungkan program nikah massal.

TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO
Belasan pasangan suami sitri di Kabupaten Tuban dinikahkan secara massal, Jumat (27/11/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Masih banyak masyarakat di Kabupaten Tuban yang belum mengetahui tertib administrasi pernikahan dan kependudukan.

Terbukti, belasan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah secara agama namun belum sah secara hukum.

Hal itulah yang membuat Bupati Tuban, Fathul Huda didampingi Kepala Kemenag Tuban, Kepala Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melangsungkan program nikah massal.

Terdapat 14 pasutri di Kabupaten Tuban yang dinikahkan secara massal.

Baca juga: 18 Ribu Anggota KPPS di Kabupaten Ponorogo Jalani Rapid Test, yang Hasilnya Reaktif Langsung Diganti

Baca juga: Nathalie Holscher Marahi Anak-anaknya karena Main Game, Lihat Sikap Sule yang Marah Balik ke Istri

Baca juga: Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Catat Dokumen yang Harus Dibawa

Baca juga: Bupati Situbondo Meninggal Dunia Setelah Tiga Hari Berjuang Lawan Covid-19 di RSUD Dr Abdoer Rahem

"Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya, sekaligus mengedukasi cara yang benar secara agama maupun hukum negara," kata Bupati saat menyaksikan pernikahan 8 pasangan di Kecamatan Montong, Jumat (27/11/2020).

Dijelaskannya, dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, maka warga akan tercatat dalam data kependudukan Disdukcapil.

Sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum.

Akta perkawinan yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami istri.

"Pasutri harus punya akta nikah, agar bisa mengurus kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain. Saya minta Kepala Desa maupun Camat agar mendata warganya yang belum menikah secara sah, kita akan fasilitasi," beber Bupati dua periode.

Baca juga: Hanya Pakai KTP, Berikut Cara Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 27 November 2020 SCTV, Trans TV, Trans 7, Net TV dan GTV Terlengkap

Baca juga: Katalog Promo Alfamart Jumat 27 November 2020, Jangan Sampai Ketinggalan Ada Promo Hemat 35 Persen

Baca juga: LINK Info GTK Login di info.gtk.kemdikbud.go.id Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid menyatakan, sidang isbat nikah massal telah dilakukan di kantor Kecamatan Montong dan Kecamatan Semanding.

Nikah massal ini dilatarbelakangi adanya laporan warga yang berumahtangga namun belum memiliki akta nikah.

Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman warga mengenai tertib administrasi pernikahan dan kependudukan.

"Banyak yang sudah menikah sah secara agama namun belum sah secara hukum," jelasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved