Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi, Wajib Dipenuhi Penumpang
Pada masa pandemi Covid-19, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api.
TRIBUNMADURA.COM - Libur Natal dan Tahun Baru tinggal menghitung hari.
Umumnya, pada Libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat menghabiskan waktu bersama keluarga dan orang terkasih.
Tidak heran, banyak orang-orang yang menyempatkan diri untuk pulang ke kampung halaman untuk menikmati Libur Natal dan Tahun Baru tersebut.
Kereta api menjadi satu di antara moda transportasi yang digunakan masyarakat Indonesia untuk pulang kampung.
Baca juga: VIRAL Pengemis Tua Dijambret 2 Pemuda di Pinggir Jalan, Padahal Uangnya Buat Beli Kain Kafan Korban
Baca juga: Gara-Gara Tak Sengaja Jatuhkan Sehelai Tisu di Trotoar, Nenek ini Dijatuhi Denda hingga Rp 1,4 Juta
Pada masa pandemi Covid-19, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ada beberapa syarat yang harus dilakukan penumpang yang ingin naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi.
1. Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
2. Diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
3. Penumpang jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
Baca juga: Cara Menyingkirkan Cicak dari Rumah, Simak 6 Cara Efektif Mengusir Cicak secara Alami Berikut
Baca juga: Reaksi Mertua Nia Ramadhani Tahu Istri Ardi Bakrie Tak Tahu Takaran Gula Seduh Kopi, Nia: Gue Takut

4. KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan rapid test seharga Rp 85.000 di 5 stasiun, yaitu, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo dan Mojokerto.
5. Jika dilakukan di Stasiun, masyarakat diimbau melakukan rapid test setidaknya H-1 tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari antrean dan terburu-buru pada hari keberangkatan.
“Tidak perlu ragu untuk naik kereta api, karena KAI telah menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin setiap waktu,” kata Humas PT KAI Daop 8 Suprapto.
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunjatimtravel.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang Wajib Perhatikan