Berita Bangkalan
Massa Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu Kawal Sidang Dugaan Penistaan Agama di Pengadilan Negeri
Massa Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu mengawal proses sidang dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Sejumlah massa mengatasnamakan Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUIBB) mengawal proses sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahmad Hadi Budiono (53) warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (30/11/2020).
Terdakwa merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan.
Koordinator FUBB Muhammad Kholid Mahsus mengungkapkan, ke hadiran pihaknya di PN Bangkalan sekedar memberikan dukungan moril kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
Baca juga: Jelang Pilkada Sumenep 2020: Polres Sampang Gelar Kesiapan Anggota dan Pengecekan Peralatan Dalmas
Baca juga: UPDATE CORONA di Indonesia Senin 30 November, Total Kini 538.883, Jawa Timur 400 Kasus Covid-19 Baru
Baca juga: Presiden Jokowi Bubarkan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Ini Kata MH Said Abdullah
Baca juga: BREAKING NEWS - Tolak PHK Sepihak, Buruh PT Unilever Rungkut Industri Surabaya Gelar Aksi Damai
"Dengan harapan memberikan putusan seadil-adilnya," ungkapnya di hadapan awak media.
Kasus dugaan penistaan agama ini berawal dari postingan di media sosial facebook milik terdakwa dengan akun 'Angin Api' pada Juni 2020.
Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Kabupaten Bangkalan kemudian melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Bangkalan karena dinilai menghina umat Islam.
Terdakwa melalui akun facebook Angin Api dalam postingannya menuliskan, PERINTAH PENGUASA.
Cerita dongeng perintah penguasa.
Hai para budak-budak-ku,
Kamu sehari 5x harus nungging-nungging ya....
Agar penguasa senang
Kalau uangmu sudah cukup, kamu harus ke tempat wisata-ku ya...
Untuk menikmati wahana komedi putar
Mencium wangi aroma lubang kenikmatan
Wahana bermain lempar batu
Menurutnya, pengawalan terhadap sidang kasus dugaan penistaan agama bukan dalam rangka mengintimidasi, apalagi menginterfensi majelis hakim.
Apapun putusan yang ditetapkan majelis hakim akan diterima.
Baca juga: Kondisi Terkini Wali Kota Malang dan Sekda Setelah Dikabarkan Positif Covid-19
Baca juga: Rekor Penambahan Kasus Covid-19 di Ponorogo, Pemkab Periksa 600 Spesimen Dalam Dua Hari
Baca juga: Honor Pertama Nagita Slavina Saat Menjadi Artis dan Bintang Iklan Terungkap, Lebih dari Rp 1 Juta?
Baca juga: Libur Akhir Tahun ASN di Kabupaten Sampang Terancam Dipangkas Demi Cegah Penularan Covid-19
Muhammad Kholid Mahsus menjelaskan, massa FUBB yang terdiri dari masyarakat dan santri ini datang dengan suka rela tanpa ada paksaan.
"Kami berharap kasus ini tidak terulang, memberikan efek jera bagi terdakwa dan menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyakarat," pungkasnya.
Humas PN Kabupaten Bangkalan Moh Baginda Rajoko Harahap mengungkapkan, agenda sidang kali ini pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan atau A de Charge.
"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa," ungkapnya.
Soal pengawalan proses persidangan, Baginda Rojoko tidak mempermasalahkan. Dia mengangap kedatangan sekelompok massa seperti pengunjung yang hendak menonton sidang.
"Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sebaiknya pengunjung jangan terlalu berkerumun dan tetap patuhi protokol kesehatan," pungkasnya.