Virus Corona di Ponorogo
Klaster Perkantoran Menjadi Perhatian Tim Satgas, Razia Masker Digelar di Lingkungan Pemkab Ponorogo
Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo melakukan razia masker di lingkungan Pemkab Ponorogo, Rabu (2/12/2020).
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Razia masker di Lingkungan Pemkab Ponorogo, Rabu (2/12/2020).
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo melakukan razia masker di lingkungan Pemkab Ponorogo, Rabu (2/12/2020).
Petugas yang terdiri dari personil TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD tersebut memasuki Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satu persatu.
Mulai dari Dinas Dukcapil, Badan Penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan kantor OPD lainnya.
Baca juga: Pegiat Lingkungan Madura Ajak Generasi Muda Aktif Jaga Kelestarian Alam, Jika Tidak Ini Risikonya
Baca juga: Upaya Pencegahan Covid-19 Digenjot, Polres Sampang Bagikan Alat Semprot Disinfektan ke Takmir Masjid
Baca juga: Jalin Hubungan Lebih Serius, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Bocorkan Konsep Foto Prewedding
Hasilnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring dalam razia ini.
Kabid Ketentraman, Penertiban dan Kebakaran (Timbumkar) Satpol PP Ponorogo, Siswanto mengatakan, razia ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Terlebih lagi, di lingkungan Pemkab Ponorogo telah muncul Klaster Perkantoran dimana 13 staf BPPKAD terpapar Covid-19.
"Kami melakukan razia di kalangan Pemkab agar jangan sampai menular ke OPD lain," ucap Siswanto, Rabu (2/12/2020).
Menurut Siswanto, para ASN yang bekerja di dalam ruangan akan rentan tertular jika tidak disiplin menggunakan masker.
"Kalau di ruangan abai menggunakan masker justru membahayakan. Untuk itu lah Pak Sekda mengutus menggelar operasi," ucapnya.
"Selain itu, razia ini juga untuk mengukur tingkat kepatuhan dari ASN yang ada di lingkungan Pemkab," jelasnya.
Dari satu kali razia ini ditemukan 18 orang pelanggar dari kalangan ASN dan 3 orang pelanggar dari masyarakat umum atau pengunjung.
Baca juga: Wali Kota Malang Umumkan Kondisinya Positif Covid-19, Anggota Dewan Langsung Swab Test Massal
Baca juga: Wali Kota Malang Sutiaji Positif Covid-19 hingga Tak Tahu Bagaimana Bisa Tertular Virus Corona
Baca juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora Diramal, Denny Darko Prediksi Mereka Cinta Lokasi: Takut Karier Redup
"Kita berikan sanksi administratif yaitu denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu," jelasnya.
Sedangkan untuk pelanggar protokol kesehatan dari masyarakat umum dikenakan sanksi sosial. Mulai dari push up hingga menyanyikan lagu wajib.
"Mudah-mudahan setiap hari razia ini bisa kita lakukan agar kasus Covid-19 tidak terus bertambah," jelasnya.
Selain di perkantoran, operasi yustisi juga masih diselenggarakan di tempat-tempat umum.
Selama bulan November kemarin, terdapat 743 pelanggar yang terjaring razia.
20 di antaranya dikenakan sanksi denda administratif, lalu 623 pelanggar dikenakan sanksi sosial, dan 100 pelanggar mendapatkan teguran lisan.
Tags
TribunMadura.com
virus corona
Covid-19
Ponorogo
razia
masker
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Pemkab Ponorogo
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Satpol PP
Aparatur Sipil Negara
Berita Terkait :#Virus Corona di Ponorogo
Bukan Surabaya, Kasus Aktif Covid-19 Jatim Terbanyak Ada di Ponorogo, Ini Kata Bupati Sugiri Sancoko |
![]() |
---|
Angka Kematian Akibat Covid-19 Ponorogo Masih Tinggi, RS Darurat IKM Tambakbayan Belum Terealisasi |
![]() |
---|
Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Ponorogo Sering Kehabisan Stok Oksigen, Pasien Harus Cari RS Lain |
![]() |
---|
4 Ruas Jalan Utama di Kabupaten Ponorogo Ditutup 24 Jam Setiap Hari Minggu Selama PPKM Mikro Darurat |
![]() |
---|
Jumlah Nakes di Ponorogo Kurang, Pemkab Rekrut 50 Tenaga Kesehatan untuk Tangani Pasien Covid-19 |
![]() |
---|