Berita Tulungagung

Perkenalan di Facebook Menjadi Awal Pencabulan Pemuda Terhadap Gadis 14 Tahun, Hotel Jadi Jujukan

Bermula kenalan di Facebook, Bunga (14), nama samaran siswa kelas VIII asal Tulungagung, malah menjadi korban pencabulan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi - pencabulan 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Petaka terjadi saat pemuda ini mengajak gadis berkenalan di Facebook.

Awal perkenalan mereka yang akrab berujung hingga chat via WhatsApp.

Kemudian keduanya akhirnya memutuskan untuk bertemu.

Perkenalan mereka malah berujung tindak pencabulan.

Bermula kenalan di Facebook, Bunga (14), nama samaran siswa kelas VIII asal Tulungagung, malah menjadi korban pencabulan.

Baca juga: Daftar Promo Alfamart 3 Desember 2020, Belanja Hemat Mulai Beli 2 Gratis 1 Hingga Promo Gantung

Baca juga: Detik-detik Mencekam Rumah Ibunda Mahfud MD Digeruduk, Sang Adik: Sesama Madura, Keluarlah Mahfud!

Baca juga: Setelah Posting Kisah Pembegalan yang Dialami Ayahnya, Pria ini Malah Jadi Korban Penipuan

Terduga pelakunya adalah Bima (23), warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Bima kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung.

"Awalnya kenal di Facebook, kemudian korban dan tersangka ini berkomunikasi lewat WhatsApp," terang Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudho Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih. 

Usai akrab komunikasi lewat Whatsapp, Bima dan Bunga sepakat kopi darat.

Mereka sempat pergi bersama ke wahana wisata Cemoro Sewu, di Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir. 

Awal kencan itu, mereka pergi menggunakan sepeda motor milik Bunga.

"Korban sempat dibawa ke rumah teman tersangka.

Di sana tersangka sudah niat mencabuli korban," sambung Retno.

Saat itu Bima minta izin kepada temannya, untuk berbuat mesum dengan Bunga.

Namun niat itu ditolak oleh temannya.

Mendapat penolakan, Bima mengajak Bunga ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Ngunut.

"Akhirnya pencabulan terjadi di hotel itu.

Tersangka melakukan perbuatannya lima kali," ungkap Retno.

Retno memaparkan, sebenarnya korban menolak saat diajak berbuat tak senonoh.

Namun Bima terus melancarkan bujuk rayu hingga akhirnya Bunga tak kuasa menolak. 

Baca juga: Katalog Promo Indomaret 3 Desember 2020, Promo Belanja Pakai Non Tunai Hingga Promo Indomie Gratis 1

Baca juga: Satu Mobil Elf Terbakar dalam Kecelakaan di Tol Madiun-Nganjuk, Tiga Warga Pamekasan Meninggal Dunia

Selepas kencan dengan Bima, orang tua Bunga menginterogasi anaknya.

Bunga mengaku di depan orang tuanya, telah melakukan hal tidak terpuji dengan Bima.

Tidak terima dengan perlakukan Bima, orang tua Bunga melapor ke polisi. 

Berbekal laporan dari orang tua Bunga, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Bima. 

"Tersangka ini merayu dan melakukan tipu daya akan menikahi korban.

Dia juga berjanji akan membelikan HP baru," ujar Retno.

Penyidik telah melakukan visum terhadap Bunga, dan menemukan luka baru di kemaluannya.

Sementara Bima akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan dengan orang di bawah umur. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved