Pilkada Sumenep
Pilkada Sumenep 2020, Pemilih yang Positif Covid-19 Dipastikan Tetap Bisa Nyoblos, Simak Skemanya
Warga yang menjalani isolasi karena terkonfirmasi virus corona atau Covid-19 tetap bisa mencoblos pada Pilkada Sumenep 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep memastikan akan memfasilitasi hak pilih warga dalam penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.
Warga yang menjalani isolasi karena terkonfirmasi virus corona atau Covid-19 tetap bisa mencoblos pada Pilkada Sumenep 2020.
"Iya nanti akan difasilitasi untuk tetap nyoblos," kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: KPU Anggarkan Rp 1 M Dana Distribusi Logistik Pilkada Sumenep, Kepulauan Jadi Prioritas Pengiriman
Baca juga: Pilkada Sumenep 2020, Polres Sampang Kirim Seratus Lebih Anggota Gabungan untuk Amankan Pemilihan
Menurutnya, masing-masing petugas KPPS sesuai TPS akan mendatangi ruang isolasi pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut dirawat.
"Nanti petugas di masing-masing KPPS sesuai TPS akan mendatangi pasien dirawat, dan datang bersama saksi, juga pengawas," kata Rafiqi Tanziel.
Para petugas itu nanti, katanya, akan menggunakan protokol kesehatan (Prokes) lengkap dan termasuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Itu dilakukan untuk mencegah klaster baru Pilkada. Dan pasien positif tetap punya hak untuk memberikan suaranya," ucapnya.
Bila memang ada pasien Covid-19 yang dirawat hingga tanggal 9 Desember, maka pemilih akan mengisi Form A5.AKWK.
"Form ini sebagai bukti bahwa telah pindah tempat memilih," terangnya saat dihubungi melalui telepon pribadinya.