Pilkada Sumenep

Pilkada Sumenep 2020, Pemilih yang Positif Covid-19 Dipastikan Tetap Bisa Nyoblos, Simak Skemanya

Warga yang menjalani isolasi karena terkonfirmasi virus corona atau Covid-19 tetap bisa mencoblos pada Pilkada Sumenep 2020.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM (Grafis: Aqwamit Torik)
Pilkada Sumenep 2020 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep memastikan akan memfasilitasi hak pilih warga dalam penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Warga yang menjalani isolasi karena terkonfirmasi virus corona atau Covid-19 tetap bisa mencoblos pada Pilkada Sumenep 2020.

"Iya nanti akan difasilitasi untuk tetap nyoblos," kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: KPU Anggarkan Rp 1 M Dana Distribusi Logistik Pilkada Sumenep, Kepulauan Jadi Prioritas Pengiriman

Baca juga: Pilkada Sumenep 2020, Polres Sampang Kirim Seratus Lebih Anggota Gabungan untuk Amankan Pemilihan

Menurutnya, masing-masing petugas KPPS sesuai TPS akan mendatangi ruang isolasi pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut dirawat.

"Nanti petugas di masing-masing KPPS sesuai TPS akan mendatangi pasien dirawat, dan datang bersama saksi, juga pengawas," kata Rafiqi Tanziel.

Para petugas itu nanti, katanya, akan menggunakan protokol kesehatan (Prokes) lengkap dan termasuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Itu dilakukan untuk mencegah klaster baru Pilkada. Dan pasien positif tetap punya hak untuk memberikan suaranya," ucapnya.

Bila memang ada pasien Covid-19 yang dirawat hingga tanggal 9 Desember, maka pemilih akan mengisi Form A5.AKWK.

"Form ini sebagai bukti bahwa telah pindah tempat memilih," terangnya saat dihubungi melalui telepon pribadinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved