Berita Surabaya
TARIF BARU TOL WARU - JUANDA, Bakal Berlaku Mulai Minggu 6 Desember 2020, Simak Rincian Harganya
Tol Waru-Juanda mulai hari Minggu (6/12/2020) besok akan memberlakukan tarif baru. Jadi, siap-siap yang kerapkali melintasi jalan tol ini
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terbaru, tarif baru tol Waru - Juanda yang akan diberlakukan sebentar lagi.
Mengenai tarif baru tol Waru Juanda ini akan diberlakukan mulai dari hari minggu 6 Desember 2020.
Penyesuaian tarif baru ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tol Waru-Juanda mulai hari Minggu (6/12/2020) besok akan memberlakukan tarif baru.
Jadi, siap-siap yang kerapkali melintasi tol tengah kota ini memastikan saldo kartu tol cukup.
Baca juga: VIRAL Pasangan Kekasih Jual Sate Ayam Gerobak Bareng Demi Biaya Menikah, Kini Omzetnya Meningkat
Baca juga: Balasan Suami Nathalie Holscher Usai Dirinya Disenggol, Borok Teddy Terkuak, Sule: Kerja Dong
"Penyesuaian tarif ruas tol ini sudah sesuai regulasi.
Rata-rata tarifnya hanya naik Rp 500," jelas Humas PT Citra Margatama Surabaya Zulkhair, selaku pengelola Tol Waru-Juanda.
Berikut tarif Tol Waru-Juanda baru, naik Rp 500.
Untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi dari sebelumnya Rp 8.000 naik menjadi Rp 8.500.
Golongan II Rp Rp 12.500, Golongan lII Rp 12.500, Golongan IV Rp 17.000, dan Golongan V Rp 17.000.
Ruas tol Waru-Juanda adalah penghubung utama langsung ke Bandara Juanda Surabaya, kawasan industri Rungkut, Berbek, dan Tambak Sumur.
Setiap hari ada puluhan ribu kendaraan yang melintas di ruas tol sepanjang sekitar 12 KM ini.
"Alhamdulillah kondisi pandemi mudah-mudahan makin terkendali.
Beberapa hari ini kepadatan tol mulai berangsur pulih.
Saban hari sudah sekitar 39.000 per hari," tambah Zulkhair.
Pemberlakuan tarif tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020, Tanggal 14 Oktober 2020.
Bahwa mulai 6 Desember 2020 pukul 00:00 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda.
Ruas tol ini dikelola PT Citra Margatama Surabaya.
Sesuai regulasi evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Penyesuaian tarif baru berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi kota setempat.
Penyesuaian tarif tol periode berikutnya berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.
Dalam memenuhi standar kelayakan jalan Tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda sebelum penyesuaian tarif tol, tol ini telah memenuhi syarat Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Standar ini ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu tol ini juga telah melakukan sosialisasi penyebaran informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS) di jalan tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda.
"Demi lancarnya perjalanan di tol, pengguna jalan dihimbau selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan.
Dengan begitu, antrian di gerbang tol tidak akan terjadi," kata Zulkhair. (Faiq)