Berita Entertainment

Curhatan Gisel Soal Pemberian HP ke Manajer Dibongkar Hotman: Video Sudah Dihapus, Kenapa Nongol?

Dalam curhatan Gisel kepada Hotman Paris, mantan istri Gading Marten itu mengaku pernah memberikan handphonenya kepada sang manajer tiga tahun lalu.  

Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Tribunnews dan Instagram Gisel)
Hotman Paris menanggapi kasus video syur mirip Gisel 

"Nanti akan dicek dahulu, kalau memang sudah masuk akan diteliti dahulu," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirkasi, Sabtu (5/12/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, polisi saat ini tengah menantikan hasil pemeriksaan berkas dari pihak Kejaksaan.

Saat berkas dinyatakan lengkap, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap kedua. 

"Masih kita tunggu apakah sudah bisa diterima ataukah belum. Di samping itu, kami masih menunggu hasil ahli forensik wajah, hasilnya belum," ujar Yusri.

Sebelumnya menurut Hotman Paris, ada sejumlah aspek yang bisa membuat pemeran video syur mirip Gisel bebas dari jeratan hukum.

Video syur mirip Gisel hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Gisel sendiri menampik bahwa pemeran di video syur tersebut adalah dirinya.

Hotman Paris pun kini tak mau asal bicara soal video syur mirip Gisel.

"Kita kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal, kita gak tahu, " kata Hotman Paris dikutip dari akun Youtube Beepdo.

Hotman Paris hanya memperingatkan agar berhati-hati.

Hotman Paris berkaca pada kasus video asusilo Cut Tari.

"Yang jelas saya ingatkan hati-hati, karena dulu saya pegang kasus CT, saya pengacaranya, yang ada CT, LM sama cowok AR," kata Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris pemeran pria di video syur Cut Tari tidak menyebarkan video tersebut.

"AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja, oleh pengadialan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.

Hotman Paris menerangkan bila memang terbukti menyebarkan akan dikenakan Undang-Undang ITE.

"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun, tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.

Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved