Kutukan Jabatan Mensos di Era Reformasi, Inilah Deretan Lengkap Menteri Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sepanjang era reformasi ini, Juliari merupakan menteri sosial (Mensos) ketiga yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNMADURA.COM - Penetapan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus suap oleh KPK menambah daftar panjang daftar Jabatan Menteri Sosial yang tersandung kasus korupsi.
Sepanjang era reformasi ini, Juliari merupakan menteri sosial (Mensos) ketiga yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini publik mempertanyakan kredibilitas instansi yang kerap memiliki program bantuan sosial (bansos) tersebut.
Kepercayaan untuk mengelola anggaran dana sosial yang sudah dipupuk oleh Kemensos, terus memudar.
Di mana seharusnya anggaran yang dikelola Kemensos tersebut untuk memberi sedikit harapan untuk rakyat kecil.
Baca juga: Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Mulai dari Idrus Marham hingga Juliari Batubara
Baca juga: Nathalie Holscher Panik saat Ferdi Menghilang, Tunjukkan Wajah Geram Dituduh Sule Berbohong: Nggak!
Baca juga: Sungguh Fantastis! Kekayaan Mensos Juliari Batubara Capai Rp 47,18 M Setara dengan 236 Mobil Avanza
Baca juga: Profil dan Biodata Menteri Sosial Juliari Batubara: Pendidikan, Karir, Partai dan Jadi Tersangka KPK
Berikut ini daftar Mensos yang terlebih dahulu tersandung kasus korupsi sebelumnya Juliari Batubara, dirangkum TribunMadura.com dari berbagai sumber:
1. Bachtiar Chamsyah
Dikutip dari Tribunnews, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bachtiar terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dalam kasus korupsi pengadaan sarung, mesin jahit dan sapi impor di Kementerian Sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," imbuh Tjokorda.
Menurut majelis hakim, Bachtiar secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, majelis Hakim menilai Bachtiar tidak terbukti menikmati uang dari korupsi kasus itu yang ada dalam dakwaan alternatif jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Bachtiar telah memberikan persetujuan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, sebagai hal yang memberatkan.
Sedangkan hal yang meringankan, Bachtiar dinilai tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Baca juga: Pesan Khusus Presiden Jokowi ke Mahfud MD Menjelang Kepulangan Habib Rizieq Shibab ke Indonesia
Baca juga: TNI-Polri, PC GP Ansor dan GP Ansor Jatim Jaga Ketat Rumah Induk Mahfud MD di Desa Plakpak Pamekasan
Baca juga: Profil dan Biodata Iyut Bing Slamet, Penyanyi yang Terjerat Kasus Narkoba, Sempat Aktif di Sinetron
Baca juga: Polda Jatim Sebut Tidak Ada Campur Tangan FPI Atas Penggerudukan Rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Bachtiar dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
