Berita Entertainment
Curhatan Gisel Soal Data di Ponselnya yang Hilang ke Hotman Paris, Heran Data itu Muncul Kembali
Namun, di tengah kasus yang menyeret nama Gisel tersebut, mantan istri Gading Marten itu kini curhat ke Hotman Paris.
Hotman Paris menyebutkan seorang artis inisial AR dinyatakan bersalah di pengadilan.
Karena ia dianggap lalai dalam menyimpan meskipun tidak melakukan penyebaran video syur.
Sehingga dalam kasus serupa yang dijerat adalah penyebar video dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Dengan ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.
Serta terdapat UU Pornografi yang bisa menjerat si pembuat konten tindak asusila.

Hotman Paris menerangkan, orang yang membuat video porno terkena ancaman penjara 12 tahun.
Akan tetapi ia menambahkan, sang pembuat masih bisa terbebas dari ancaman mendekam di bui.
Asalkan memang telah berusaha untuk menyimpan dokumen tersebut sedemikian rahasia.
Namun ternyata masih bisa dibajak atau dicuri oleh orang lain dan kemudian disebarluaskan.
Kini, kasus video syur mirip Gisel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap berkas kasus perkara.
Perkara ini melibatkan tersangka berinisial PP dan MN atas laporan dua pengacara.
PP dan MN pun mengakui sengaja menyebarkan secara masif video syur demi pengikut di Twitter.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)