Pilkada Serentak 2020

Cara Mengecek Jumlah Pemilih Pilkada Serentak 2020 di TPS saat Mencoblos di Tengah Pandemi Covid-19

Pilkada Serentak 2020 merupakan pesta demokrasi lokal, maka dari itu penting bagi Anda untuk mengecek jumlah pemilih di TPS tempat kamu memilih.

Editor: Elma Gloria Stevani
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Cara cek jumlah pemilih di TPS saat mencoblod di Pilkada Serentak 2020, dapat kamu lihat di dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNMADURA.COM - Pilkada Serentak 2020 merupakan pesta demokrasi lokal akan segera digelar pada Rabu 9 Desember 2020 besok, maka dari itu penting bagi Anda untuk mengecek jumlah pemilih di TPS tempat kamu memilih.

Dalam Pilkada Serentak 2020 ini, sebanyak 270 daerah akan melaksanakannya dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Nantinya, sebanyak 715 pasangan calon (paslon) akan meramaikan Pilkada 2020.

Namun, banyak masyarakat yang khawatir dengan penyelenggaraan Pilkada 2020, karena masih adanya pandemi Covid-19.
Meski begitu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai protokol kesehatan agar para pemilih tetap aman dan nyaman saat melaksanakan Pilkada 2020.

Salah satunya adalah dengan cara mengurangi jumlah pemilih per-TPS, dari yang awalnya maksimal 800 orang menjadi 500 orang.

Untuk mengetahui berapa jumlah pemilih di TPS tempat kamu memilih, berikut Tribunnews sajikan caranya yang dikutip dari indonesia.go.id:

Tampilan website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Tampilan website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)

1. Buka laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau klik di sini!

2. Pilih menu Rekapitulasi Data Pemilih

3. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

4. Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud.

Aturan Baru di TPS saat Pilkada 2020

Di tengah pandemi Covid-19, KPU telah menetapkan beberapa aturan baru saat mencoblos di Pilkada 2020.

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut aturan baru yang telah ditetapkan oleh KPU:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didisinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

Disinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada Serentak 2020: Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS saat Mencoblos di Tengah Pandemi Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved