Berita Pamekasan

Pesta Inex di Room Karaoke dan Hotel Wiraraja Pamekasan, Dua Wanita dan 6 Laki-Laki Ditangkap

Dua perempuan dan enam laki-laki kedapatan sedang asik pesta inex di room karaoke dan Hotel Wiraraja Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
pesta inex di room karaoke dan Hotel Wiraraja, Kecamatan Tlanakan, Minggu (6/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap sembilan orang yang kedapatan sedang asik pesta inex di room karaoke dan Hotel Wiraraja, Kecamatan Tlanakan, Minggu (6/12/2020).

Kassubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, sembilan tersangka itu ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan di dalam kamar Hotel Wiraraja nomor 204 dan di room karaoke Wiraraja VVIP no 11.

Sembilan tersangka yang diamankan tersebut meliputi dua perempuan dan enam laki-laki.

Baca juga: Cara Mengecek Surat Kendaraan Asli atau Palsu saat Membeli Motor Bekas, Jangan Tertipu Penampilannya

Baca juga: Suami Tangkap Basah Istri Selingkuh dengan Berondong, Istri Sembunyi di Loteng Motel saat Digerebek

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/103/XII/Res.4.2/2020/JATIM/RES Pamekasan, tanggal 6 Desember 2020.

Dan Sprin sidik nomor: Sprin-dik/211/XII/HUK.6.6/2020/Satresnarkoba, tanggal 6 Desember 2020.

Kata dia, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan ekstasi (inex) itu dengan cara membeli kepada seseorang.

Kemudian ekstasi (inex) tersebut dikonsumsi secara bersama-sama di dua tempat, yaitu di room karaoke dan Hotel Wiraraja.

"Sembilan tersangka ini melakukan pesta inex yang dikonsumsi bersama-sama di room Karaoke Wiraraja nomor 11 dan juga di Hotel Wiraraja," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Selasa (8/12/2020).

Menurut AKP Nining Dyah, berdasarkan pengakuan tersangka, inex itu dibeli dari Zaini Mudhar dengan cara membeli sebanyak 15 butir seharga Rp 6.2 juta.

Kemudian oleh tersangka dibagi-bagikan ke delapan orang temannya.

Saat dilakukan penggerebekan, anggota Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti.

Meliputi, 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau, 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua, satu bungkus rokok Sampoerna, dan dua lembar tisu.

"Kami masih akan melakukan pengembangan perkara dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved