Pilkada Sumenep 2020
Bawaslu soal Pilkada Sumenep 2020: 2 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Suemenp mengatakan ada 2 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Sumenep 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kordiv Hukum dan Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafii mengatakan ada 2 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Sumenep 2020.
Data itu merupakan bagian dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat pelaksanaan pungut suara pada hari Rabu (9/12/2020).
Pemungutan suara ulang (PSU) berpotensi dilakukan karena ada beberapa masalah saat tahapan pungut suara itu berlangsung.
"Iya benar, saat ini surat dalam proses diantarkan ke PPK TPS yang bersangkutan," kata Kordiv Hukum & Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafii saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, Kami (10/12/2020).
Adapun TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yakni, TPS 4 Desa Tamba Agung Tengah dan TPS 2 Desa Tenonan.
"Dugaan pelanggarannya satu orang nyoblos lebih dari satu surat suara," katanya.