Berita Malang
Beredar Pesan Hoaks Larangan ke Kota Malang karena Zona Hitam Covid-19, Ini Penjelasan Polisi
Beredar Pesan semua warga luar daerah yang masuk ke Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari. Ini penjelasan pihak kepolisian.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Beredar pesan tertulis yang berisi pemberitahuan supaya tidak bepergian ke Kota Malang.
Pesan itu mengatakan bahwa semua warga luar daerah yang masuk ke Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari.
Pesan itu mengatakan bahwa karantina 14 hari bagi warga luar kota itu merupakan imbauan dari Kapolresta Malang Kota dan berlaku mulai tanggal 15 hingga 25 Desember.
Di dalam pesan itu juga disampaikan bahwa Kota Malang berada di zona hitam.
Baca juga: Tercatat 17 titik Tanggul Rawan Longsor di Sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas
Baca juga: Melanggar Aturan, Tim Penegak Disiplin Covid 19 Kota Malang Hentikan Wisuda Tatap Muka
Baca juga: Momen Bupati Lumajang Disuapi Perawat saat Terinfeksi Covid-19 Viral di Media Sosial, Intip Fotonya
Baca juga: Perseteruan Sule dan Teddy Makin Panas, Jatah Bulanan dari Putri Delina Dibahas, Bongkar Saksi Kunci
Seorang warga Kota Malang, Gumilang mengaku mendapatkan informasi tersebut pada Minggu (13/12/2020) pagi.
"Tahu tahu dapat kiriman pesan itu dari grup saudara dan teman. Pas saya baca, kok pesannya cukup mengerikan," ujarnya kepada TribunMadura.com.
Ia mengaku tak tahu apakah informasi itu benar atau tidak.
Pasalnya, teman dan anggota keluarganya yang lain juga mendapatkan pesan yang sama.
"Enggak tahu benar atau tidak informasinya. Namun kalau melihat perkembangan Covid 19 di Kota Malang, bisa saja informasi itu benar," jujurnya.
Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan, pesan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp itu hoaks.
Baca juga: Taurus Frustrasi, Scorpio Jujur, Virgo Emosional, Intip Ramalan Zodiak Cinta Senin 14 Desember 2020
Baca juga: Diguyur Hujan Deras Selama Dua Hari, 3 Titik Tanggul di Lamongan Jebol
Baca juga: Madura United Akui Sulit Pertahankan Pemain, Akibat Kompetisi Tak Kunjung Ada Kepastian
Baca juga: Pemuda di Desa Pagu Kabupaten Kediri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah, Diduga Alami Depresi
Iptu Ni Made Seruni meminta kepada setiap masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.
"Terkait informasi di media sosial tentang imbauan Kapolresta Malang Kota, yang akan melakukan karantina 14 hari bagi bukan warga Malang yang akan masuk ke Kota Malang. Kami pastikan bahwa informasi itu tidak benar atau hoax," jelasnya.
"Mari bijak menggunakan media sosial. Dan yang paling penting saring dan pastikan informasi yang diterima di media sosial itu benar, sebelum mensharing atau membagikan informasi itu ke orang lain," tandasnya.
Sementara itu, tambahan kasus Covid-19 di Kota Malang memang naik drastis sejak sepekan terakhir. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Malang, hari ini terdapat tambahan sebanyak 124 orang.
Pasien yang meninggal bertambah lima orang dan pasien yang sembuh bertambah 57 orang. Total, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Minggu (13/12/2020) sebanyak 2.648 orang.
Rinciannya, meninggal sebanyak 259 orang, sembuh sebanyak 2.214 orang dan masih dalam pemantauan sebanyak 175 orang.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Nur Widianto mengatakan, tambahan kasus itu masih didominasi oleh klaster perkantoran dan kampus.
"(Klaster) pusaran sama dengan kemarin," katanya. Meski kasus Covid-19 meningkat drastis, Kota Malang masih berada di zona oranye risiko sedang penyebaran Covid-19.