Berita Gresik
Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Pelaku asal Sampang ini Jalani Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Kesal istrinya dihamili, Jebfar bunuh pria yang menghamili istrinya. Ternyata, pembunuhan ini juga atas ijin dari tokoh adat.
Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kesal istrinya dihamili, Jebfar bunuh pria yang menghamili istrinya.
Ternyata, pembunuhan ini juga atas ijin dari tokoh adat.
Ada syarat yang harus dipenuhi.
Atas dasar ini pelaku kini mendapatkan hukuman penjara.
Terdakwa Jebfar (39), warga dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dihukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Putu Gde Hariyadi, Selasa (15/12/2020).
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Putu Gde Hariyadi, menegaskan bahwa terdakwa Jebfar terbukti bersalah menjadi dalang pembunuhan terhadap Moh. Molah (30), warga Ketapang Timur, Kabupaten Sampang.
Baca juga: Anjal Paksa Minta Uang Ketuk Kaca Mobil, Ngamuk Tendang Mobil Jika Tak Dikasih, Satpol PP Bertindak
Baca juga: Cara Download Video TikTok Tanpa Aplikasi Tambahan, Simak Juga Cara Lain Download Lagu TikTok
Baca juga: Residivis Nekat Bobol Rumah TNI, Congkel Pintu Rumah Korban, CCTV Jadi Saksi Rekam Aksi Pelaku
"Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, " kata Putu Gde Hariyadi.
Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan terdakwa Jebfar yaitu, terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, terdakwa merusak hubungan kekeluarga.
Dan perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, jujur dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa Jebfar juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," imbuhnya.
Human tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Siluh Chandrawati, yang menuntut terdakawa dengan hukuman selama 16 tahun.
" Atas vonis yang meringankan terdakwa selama enam tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir.
Tentunya, untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan, " kata Jaksa Siluh.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Nali menyatakan menerima atas putusan ini, sebab putusan hakim sudah sangat jauh dari rasa keadilan.