Berita Gresik

Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Pelaku asal Sampang ini Jalani Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Kesal istrinya dihamili, Jebfar bunuh pria yang menghamili istrinya. Ternyata, pembunuhan ini juga atas ijin dari tokoh adat.

Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SOEGIYONO
Jebfar, terdakwa yang membunuh pria yang sudah menghamili istrinya 

Diketahui, tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Jebfar dituntut hukuman lebjara 4. 

"Terdakwa menyatakan menerima atas putusan ini, " kata Nali. 

Lebih lanjut Nali mengatakan, terjadinya pembunuhan itu dikarenakan ada sebabnya, yaitu perbuatan korban Moh. Molah yang menghamili istri terdakwa hingga hamil.

Kemudian, terdakwa menemui tokoh adat untuk memberikan hukuman terhadap Moh Molah. 

 “Dari pertemuan dengan keluarga Moh. Molah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Moh. Molah.

Maka keluarga Moh. Molah membolehkan untuk dibunuh, asalkan tidak menggunakan senjata tajam.

Ini, yang kami tuangkan pada pembelaan, sehingga Majelis hakim memberikan putusan 10 tahun penjara," kata Nali. 

Diketahui, aksi pembunuhan itu berawal pada Desember 2019.

Saat itu, jasad korban Moh. Molah ditemukan oleh petugas tol Kebomas ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di parit jalan tol. (ugy/Sugiyono). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved