Berita Kediri
Pembelian Tiket Kereta Api Lokal di 10 Stasiun PT KAI Daop 7 Madiun Ditiadakan Mulai 1 Januari 2021
PT KAI Daop 7 Madiun akan meniadakan pembelian tiket kereta api lokal secara langsung di 10 stasiun mulai 1 Januari 2021 mendatang.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - PT KAI Daop 7 Madiun akan meniadakan pembelian tiket kereta api lokal secara langsung di 10 stasiun mulai 1 Januari 2021 mendatang.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, 10 stasiun yang tidak lagi melayani penjualan tiket kereta api lokal di antaranya, Stasiun Sembung, Sumobito, Peterongan, Curahmalang, Ngadiluwih, Kras, Sumbergempol, Rejotangan, Garum dan Talun.
Kata dia, ke 10 stasiun tersebut masih tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri.
Baca juga: HOAKS Pesan Berantai Sebut Kota Malang Zona Hitam Covid-19, Polisi Sebut Penyebar Bukan Warga Malang
Baca juga: Perpustakaan dan Museum Tutup Karena Covid-19, Kawasan Makam Bung Karno Kota Blitar Tetap Buka
Baca juga: Pegawai Magang Positif Covid-19, Jumlah Karyawan Perpustakaan Bung Karno yang Terpapar Ada 20 Orang
"Pelanggan hanya memindai bardcode tiket pada scaner yang disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding," jelas Ixfan Hendriwintoko, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskan Ixfan, ketentuan itu mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
Pada bagian Kedua Pengendalian Transportasi Penumpang pasal 5 ayat 3 sub a, Yaitu : (3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: Menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Guna mendukung program pemerintah dalam mencegah dan menghindari stasiun menjadi klaster baru penyebaran Covid 19, KAI Daop 7 Madiun akan meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung mulai 1 Januari 2021.
Pelanggan tidak perlu khawatir dengan aturan baru tersebut, karena PT KAI telah menyediakan pelayanan aplikasi KAI Access.
Pelanggan bisa menggunakan aplikasi itu untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal sampai dengan H -7 sampai H - 15 menit sebelum keberangkatan.
Ixfan menambahkan, pelayanan tiket secara online menggunakan aplikasi KAI Access sebagai wujud PT KAI telah menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Karena tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan dengan petugas loket dan akan berkurangnya kerumunan orang di antrian loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga.
PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Khusus pelanggan jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test," jelasnya.(dim)