Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat Dokumen Wajib dan Alur Prosesnya

Cara mengurus balik nama kendaraan bekas. Simak syarat dokumen dan alur prosesnya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
blog.ibid.astra.co.id
Ilustrasi BPKB dan STNK 

5. Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.

6. Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.

7. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.

8. Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000-Rp 250.000.

9. Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat.

10. Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh balik nama. 

11. Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.

Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah yang harus dilakukan adalah balik nama BPKB.

Baca juga: Bolehkah Pakai Makeup saat Wajah Berjerawat? Simak Penjelasannya Berikut

Baca juga: Simak Waktu yang Tepat Mengganti Pembalut saat Menstruasi Haid, Jangan Tunggu sampai Kulit Ruam

Balik nama BPKB

Syarat :

- Fotokopi STNK (dengan nama baru).

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi BPKB asli.

- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved