Pilkada Surabaya 2020
Machfud-Mujiaman Akan Gugat Hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK, PDIP Surabaya: Sebaiknya Legawa Saja
PDI Perjuangan sebagai pengusung Eri Cahyadi-Armuji menyarankan kubu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman ikhlas.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
Ia juga menanggapi tudingan Maju yang menyebut pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan pihaknya.
Adi justru menilai banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu Maju.
"Dari seluruh proses Pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang. Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, massif, dan sistematis," katanya.
Sejumlah temuan pun telah dilaporkan ke Bawaslu.
"Termasuk keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada di Surabaya, yang kami peroleh dari media sosial," kata Adi tanpa menyebutkan nama.
"Sehingga, kalau Machud Arifin-Mujiaman mengajukan sengketa Pilkada ke MK, kami pun akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan," tegas Adi.
Untuk diketahui, Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) menyatakan sikap atas hasil rekapitulasi suara untuk Pilkada Surabaya 2020.
Paslon Maju mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin.
Dia mengaku sudah ada tim hukum yang disiapkan untuk menggugat ke MK.
"Kami akan mengambil langkah untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Machfud saat ditemui di posko MA Center di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12/2020).