Pilkada Surabaya 2020

Machfud-Mujiaman Bawa Hasil Putusan Pilkada Surabaya 2020 ke MK, Begini Sikap Eri Cahyadi-Armuji

Eri Cahyadi-Armuji menghormati rencana Machfud Arifin dan Mujiaman yang akan membawa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi(MK).

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Pasangan Cawali dan Cawawali Surabaya yang diusung PDIP, Eri Cahyadi dan Armuji saat syukuran dengan anggota BSPN di Kantor DPC PDIP Surabaya, Jumat (18/12/2020). 

"Kami menyiapkan tim hukum yang berpengalaman di tiap pilkada, Pilpres, atau pun perhelatan politik lainnya," katanya.

Untuk diketahui, Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) menyatakan sikap atas hasil rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya

Paslon Maju mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin. Sudah ada tim hukum yang disiapkan untuk menggugat ke MK.

"Kami akan mengambil langkah untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Machfud saat ditemui di posko MA Center di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved