Breaking News

Berita Tulungagung

Kesal Ditagih Hutang, Pria Asal Malang ini Layangkan Pukulan ke Cewek Tulungagung, Lihat Endingnya

Kesal sering ditagih utang, Yudi Sunarto, warga Kota Malang menganiaya Dewi (30), warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/TribunMadura.com
Kesal sering ditagih utang, Yudi Sunarto (41), warga Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang menganiaya Dewi (30), warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kesal sering ditagih utang, Yudi Sunarto (41), warga Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang menganiaya Dewi (30), warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung.

Akibatnya Yudi kini ditahan di Polres Tulungagung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"YS (Yudi) meminjam uang Rp 600.000 kepada korban," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih, Senin (21/12/2020).

Kasus utang piutang ini sudah terjadi pada Oktober 2020.

Baca juga: Gereja, Wisata dan Tempat Hiburan Menjadi Atensi Utama Pengamanan Operasi Lilin Semeru di Tuban

Baca juga: Kapolres Blitar Kota Bentuk Pos Pengamanan dan Pelayanan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Jelang Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Warga Gresik Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Rencana Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan, Wali Kota Malang Masih Koordinasi dengan Pemprov Jatim

Saat itu Dewi mendatangi kamar kos yang ditempati Yudi dan istrinya, di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Ia terus mengetuk pintu kamar karena Yudi tidak kunjung keluar.

"YS marah karena terganggu. Dia kemudian keluar kamar dan langsung menganiaya korban," sambung Retno.

Saat keluar kamar, Yudi langsung melayangkan pukulan ke Dewi.

Akibatnya pelipis Dewi luka robek.

Yudi juga menjambak perempuan yang meminjaminya uang itu.

"Saat itu korban melapor ke polisi. Tapi saat polisi mendatangi lokasi kejadian, YS sudah tidak ada lokasi," ungkap Retno.

Setelah penyelidikan panjang, polisi mengetahui keberadaan Yudi pada Kamis (17/12/2020) di area wisata Pinkan Tulungagung.

Polisi kemudian menangkap Yudi dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Secara resmi ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/12/2020).

"Tersangka mengaku menyesal, dia merasa kesal karena pagi-pagi sudah ditagih utang," tutur Retno.

Polisi telah melakukan visum terhadap Dewi untuk membuktikan penganiayaan Yudi.

Yudi akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved