Berita Bojonegoro
Oknum Pak Kades di Bojonegoro Hendak Pesta Sabu Tapi Ditangkap Polisi, Ngaku Baru Dua Kali
Jaenal Abidin (39) yang diketahui merupakan Kades Gunungsari, Kecamatan Baureno, tak seorang diri saat ditangkap karena sabu
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Oknum Kepala Desa atau Kades hendak berangkat mengonsumsi sabu bersama temannya.
Namun, saat akan mengonsumsi sabu, oknum Kepala Desa atau Kades ini keburu ditangkap oleh polisi.
Kades itu mengaku jika ia mengonsumsi narkoba demi stamina.
Begini pengakuan Kades itu.
Kepala Desa di Bojonegoro tak bisa berkutik setelah dibekuk Satres Narkoba Polres setempat.
Jaenal Abidin (39) yang diketahui merupakan Kades Gunungsari, Kecamatan Baureno, tak seorang diri saat ditangkap.
Ia bersama seorang temannya PB (43), Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Baca juga: Daftar Katalog Promo Alfamart 22 Desember 2020, Mulai Promo Serba Rp 5000 Hingga Promo ShopeePay
Baca juga: Santer Diisukan Bakal Jadi Menteri, Kini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Berada di Jakarta
Baca juga: Teddy Mengaku Hidupnya Kini Hancur, Bawa-bawa Nyawa dan Preman, Sule Heran: Saya Gak Ngirim Preman
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, Kades dan temannya ditangkap di sebuah perumahan Desa Selorejo, Baureno, Senin (14/12/2020), sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,94 gram.
"Kades dan temannya kita tangkap saat akan nyabu, kita dapat informasi lalu kita tindak lanjuti hingga berujung penangkapan," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Selasa(22/12/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, kepada petugas kades mengaku mengkonsumsi barang haram untuk meningkatkan stamina agar kuat melek.
Sedangkan untuk barang bukti lain yang diamankan yaitu satu klip sabu, bong, korek api yang sudah dimodifikasi dan selang sedotan.
Mantan Kapolres Tulungagung itu menambahkan, untuk barang yang didapat kedua tersangka sedang dikembangkan atau didalami oleh petugas kepolisian.
"Dari pengakuan tersangka baru dua kali ini mengkonsumsi sabu, kita jerat uu narkotika ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada polisi.
Dengan adanya kasus kades yang terjerat kasus narkoba, maka ia akan memberikan imbauan kepada para kades agar tidak ikut terjerumus. Sebab, kades merupakan tokoh masyarakat.
"Mengenai sanksi administrasi kita tunggu proses hukum dari kepolisian, karena domainnya penegak hukum.
Kita akan berikan imbauan kepada para kades agar tidak terjerumus hal serupa," imbuh Bupati.(nok)