Penetapan Bupati Sumenep Terpilih Masih Menunggu BRPK Mahkamah Konstitusi

Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2020 diperkirakan akan dilaksanakan pada awal 2021.

TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel, Selasa (18/2/2020). 

Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, belum memutuskan kapan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Sumenep 2020.

Meski hingga saat ini belum ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari paslon, namun penetapannya KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel mengatakan terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sumenep tidak bisa dilakukan pada akhir tahun 2020 ini.

Baca juga: TNI-Polri dan Satpol PP di Pamekasan Jaga 6 Gereja, Pastikan Ibadah dan Perayaan Natal Berjalan Aman

Baca juga: Cegah Klaster Covid-19, Bupati Pamekasan Serahkan SK CPNS Formasi 2019 Secara Simbolis dan Virtual

Baca juga: Polemik Warisan Lina Jubaedah, Kuasa Hukum Teddy Ngotot Sule Bagi Harta Gono-gini: Nggak akan Miskin

Baca juga: Jaringan Listrik di Madura Padam, Ada Gangguan di Sisi Penghantar 500 KV Wilayah Tandes Perak Ujung

Baca juga: Pemkot Surabaya Terjunkan Ratusan Personel Gabungan untuk Amankan Perayaan Natal

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Natal 2020 dalam Bahasa Inggris, Cocok Dikirim Via WhatsApp, FB dan Instagram

Baca juga: Polda Jatim Benarkan Informasi Tentang Terduga Teroris Diciduk Densus 88 di Kabupaten Mojokerto

Baca juga: Terkini! Daftar Harga iPhone 24 Desember 2020, iPhone 8, iPhone 12 Mini hingga iPhone 12 Pro Max

"Masih lama, ini menunggu BRPK dari MK," kata Rafiqi Tanziel saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Menetapkan kandidat terpilih itu katanya,  harus menyesuaikan dengan prosedur yang berlaku.

Sesuai peraturan KPU (P-KPU) nomor 5/2020, penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih tanpa perselisihan hasil pemilihan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam BRPK ke KPU.

Rafiqi Tanziel memastikan, jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan yang terjadi usai rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pilkada Sumenep ini.

Oleh karena itu, penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih nantinya tinggal menunggu BRPK dari MK.

Paling lambat katanya, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada awal 2021 mendatang.

"Insyaallah Januari," katanya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved