Berita Pasuruan
Ojung Hajatan Pernikahan di Pasuruan Dibubarkan Polisi, Tak Kantongi Izin Acara dan Langgar Prokes
Acara kesenian hajatan atau ojung di Desa Dukuhsari Kabupaten Pasuruan dibubarkan polisi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Sebuah acara kesenian hajatan atau ojung di Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dibubarkan polisi, Minggu (27/12/2020) sore.
Pembubaran ojung saat hajatan pernikahan warga setempat itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin gelaran.
Kapolsek Sukorejo, AKP Akhmad Shukiyanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dalam informasi yang didapatkannya, ojung ini menarik perhatian warga setempat.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, PKL Kawasan Alun-Alun Kota Batu Jalani Rapid Test, 20 Orang di Antaranya Reaktif
Baca juga: Tak Ada Penutupan Jalan di Kota Malang saat Malam Tahun Baru, Ini Langkah Polresta Malang Kota
Kata AKP Akhmad Shukiyanto, ojung ini berpotensi menyebabkan kerumunan.
Apalagi, banyak orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Mulai tidak memakai masker, berkerumun, tidak jaga jarak dan lainnya.
"Makanya, kami bubarkan. Kalau hajatan pernikahan ada izinnya, tapi yang pertunjukkan ojung ini tidak ada izinnya," ucapnya.
"Dan, acara ini jelas melanggar protokol kesehatan," kata Kapolsek.
Dia menyebut, pihaknya harus memberikan tindakan tegas dengan membubarkan acara ini.
"Allhamdulillah, penyelenggara dan masyarakat bisa memahami kalau ojung ini melanggar protokol kesehatan COVID-19," tambah dia.
Baca juga: Patroli Blue Light di Kota Malang Digencarkan Jelang Malam Tahun Baru, Sasar Pengguna Knalpot Brong
Baca juga: Batasi Aktivitas, Jam Malam hingga Penyekatan Wilayah Diberlakukan di Sidoarjo saat Malam Tahun Baru
Terakhir, Kapolsek memberikan edukasi kepada pihak penyelenggara terkait pandemi Covid-19.
Ia menyampaikan tentang Maklumat Kapolri sekaligus Surat Edaran Bupati Pasuruan tentang kepatuhan tehadap protokol kesehatan.
"Kami akan terus menghimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap bahaya Covid-19," katanya.
"Termasuk meningkatkan kewaspadaan dari gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru," tutup dia. (lih)
Puluhan Batu Nisan Dirusak Orang Tak Dikenal, Diduga Menggunakan Linggis dan Pedang, Warga Resah |
![]() |
---|
Santri Bakar Teman di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara dan 3 Bulan Ikut Pelatihan Kerja di Dinsos |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Pasuruan Amankan Manusia Silver dan 2 Pengamen Jalanan masih Bocah |
![]() |
---|
Sambut Tahun 2023, Jurnalis KOMPAK Gelar Baksos Bersih-bersih Musala di Bangil Pasuruan |
![]() |
---|
Kakek di Pasuruan Nekat Jual Sabu Berdalih Demi Hidupi Keluarga, Dapat dari Sesama Petani |
![]() |
---|