Berita Pasuruan

Ojung Hajatan Pernikahan di Pasuruan Dibubarkan Polisi, Tak Kantongi Izin Acara dan Langgar Prokes

Acara kesenian hajatan atau ojung di Desa Dukuhsari Kabupaten Pasuruan dibubarkan polisi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA
Pembubaran ojung di Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (27/12/2020) sore. 

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Sebuah acara kesenian hajatan atau ojung di Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dibubarkan polisi, Minggu (27/12/2020) sore.

Pembubaran ojung saat hajatan pernikahan warga setempat itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin gelaran.

Kapolsek Sukorejo, AKP Akhmad Shukiyanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam informasi yang didapatkannya, ojung ini menarik perhatian warga setempat.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, PKL Kawasan Alun-Alun Kota Batu Jalani Rapid Test, 20 Orang di Antaranya Reaktif

Baca juga: Tak Ada Penutupan Jalan di Kota Malang saat Malam Tahun Baru, Ini Langkah Polresta Malang Kota

Kata AKP Akhmad Shukiyanto, ojung ini berpotensi menyebabkan kerumunan.

Apalagi, banyak orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Mulai tidak memakai masker, berkerumun, tidak jaga jarak dan lainnya.

"Makanya, kami bubarkan. Kalau hajatan pernikahan ada izinnya, tapi yang pertunjukkan ojung ini tidak ada izinnya," ucapnya.

"Dan, acara ini jelas melanggar protokol kesehatan," kata Kapolsek.

Dia menyebut, pihaknya harus memberikan tindakan tegas dengan membubarkan acara ini.

"Allhamdulillah, penyelenggara dan masyarakat bisa memahami kalau ojung ini melanggar protokol kesehatan COVID-19," tambah dia.

Baca juga: Patroli Blue Light di Kota Malang Digencarkan Jelang Malam Tahun Baru, Sasar Pengguna Knalpot Brong 

Baca juga: Batasi Aktivitas, Jam Malam hingga Penyekatan Wilayah Diberlakukan di Sidoarjo saat Malam Tahun Baru

Terakhir, Kapolsek memberikan edukasi kepada pihak penyelenggara terkait pandemi Covid-19.

Ia menyampaikan tentang Maklumat Kapolri sekaligus Surat Edaran Bupati Pasuruan tentang kepatuhan tehadap protokol kesehatan.

"Kami akan terus menghimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap bahaya Covid-19," katanya.

"Termasuk meningkatkan kewaspadaan dari gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru," tutup dia. (lih)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved