Berita Surabaya
Warga Surabaya Wajib Swab Test Jika Pergi ke Luar Kota selama 3 Hari usai Libur Natal dan Tahun Baru
Warga Kota Surabaya yang liburan luar kota tiga hari pada libur Natal dan Tahun Baru wajib menunjukkan surat keterangan hasil swab test.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga Kota Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil swab test atau RT-PCR negatif setelah mereka liburan ke luar kota tiga hari pada libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil swab test di Kota Surabaya itu berlaku sebagaimana SE wali kota Nomor 443/11047/436.8.4/2020.
Saat ini aturan ini tengah diberlakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Disarankan sebaiknya memang tak perlu liburan ke luar kota karena saat ini masih pandemi," kata Wakil Sekertaris Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Minggu (27/12/2020).
"Bagi warga yang telah pergi keluar kota lebih dari dua hari wajib menunjukkan hasil Swab test negatif," terang dia.
Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya saat ini tengah berkoordinasi hingga Satgas tingkat kampung untuk menyadarkan warga.
"Hampir setiap kampung di Surabaya ada Kampung Tangguh wani cegah penyebaran corona," ucapnya.
"Ketua Satgas Kampung ada di setiap RT dan RW. Mereka yang harus mengecek setiap warganya keluar kota atau tidak," kata Irvan.
Surabaya Kembali Berlakukan e-Tilang, Biaya Denda Ditagihkan ke Pajak atau Perpanjangan STNK |
![]() |
---|
Waspada Fenomena Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel dan Apartemen, Pelaku Dapat Dikenai Denda |
![]() |
---|
Rute Baru Suroboyo Bus, Kini Suroboyo Bus Masuk Jalur Shelter Terminal Intermoda Joyoboyo Wonokromo |
![]() |
---|
Erupsi Gunung Raung, Jadwal Penerbangan Pesawat Lion Air Group di Bandara Banyuwangi Dibatalkan |
![]() |
---|
Nasib Penjaga Warkop di Surabaya Kena Gendam Pelanggan, Satu Laptop Korban Raib Dibawa Kabur |
![]() |
---|