Berita Entertainment

MOTIF Gisel Rekam Video Syur Bersama Terduga Michael Yukinobu de Fretes, Akui Dokumentasi Pribadi

Gisel dan terduga Michael Yukinobu de Fretes sengaja merekam adegan intim dan video syur mereka untuk dokumentasi pribadi.

Tribunnews dan Wartakota
Gisella Anastasia alias Gisel kini ditetapkan menjadi tersangaka kasus video syur mirip Gisel 

TRIBUNMADURA.COM -Sosok Michael Yukinobu de Fretes tiba-tiba ramai diperbincangkan sore ini. Siapa dia? Berdasarkan penelusuran, Michael merupakan lulusan SMA St Thomas 1 Medan.

Dia juga pernah belajar di Universitas Tarumanagara, Jakarta. Michael saat ini tinggal di Kakogaya, Hyogo, Jepang.

Nama Michael Yukinobu mencuat di tengah ramainya kasus penetapan tersangka video asusila, Gisella Anastasia.

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara. 

Kini terungkap motif Gisella Anastasia merekam video syur dengan sosok pria berinisial MYD atau terduga Michael Yukinobu de Fretes.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Gisel dan MYD sengaja merekam adegan intim mereka untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017, silam.

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

"Itu (video syur dibuat) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," terang Yusri, dilansir Tribunnews.

Mengutip Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Yusri mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved