Berita Entertainment

Terjawab Sudah Michael Yukinobu de Fretes Diduga Pemeran Pria Video Syur Gisel, Berasal dari Medan

Nama Michael Yukinobu de Fretes mendadak viral usai artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan jadi tersangka kasus video syur.

Istimewa/FB
Michael Yukinobu de Fretes ramai diperbincangkan setelah polisi menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur. 

TRIBUNMADURA.COM - Michael Yukinobu de Fretes ramai diperbincangkan setelah polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur.

Nama Michael Yukinobu jadi perhatian karena polisi menyebut pemeran pria dalam video seks tersebut sebagai MYd.

Michael Yukinobu de Fretes diketahui bukan berasal dari kalangan artis atau publik figur.

Lantas siapakan sosok Michael Yukinobu de Fretes?
Secuil informasinya bisa dilihat dari akun facebook bernama De Fretes Michael Yukinobu.

Dari hasil penelusuran, seperti pada profil Facebook miliknya, Michael Yukinobu de Fretes merupakan pria yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Bila benar dia berasal dari Medan, maka ini sama dengan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus yang menyebut video syur tersebut dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di kota Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, dalam akun facebooknya, Michael Yukinobu de Fretes juga menautkan lokasi tempat tinggalnya sekarang di Kakogawa, sebuah di Prefektur Hyogo, Jepang.

Dalam detail profilnya di Facebook, Michael Yukinobu de Fretes lahir pada 1 Agustus 1986.
Dia mencantumkan Universitas Tarumanagara dan SMA St. Thomas 1 Medan sebagai tempatnya menempuh pendidikan.
Dari berbagai unggahannya di facebooknya, Michael Yukinobu de Fretes terlihat hobi olahraga, mulai dari angkat beban hingga tergabung dalam tim basket.

Dia mengunggah momen saat mengikuti kompetisi basket.

Terancam 12 Tahun Penjara

Artis Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi sosok pemeran pria di video tersebut berinisial MYD.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved