Berita Entertainment
Terjawab Sudah Michael Yukinobu de Fretes Diduga Pemeran Pria Video Syur Gisel, Berasal dari Medan
Nama Michael Yukinobu de Fretes mendadak viral usai artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan jadi tersangka kasus video syur.
TRIBUNMADURA.COM - Michael Yukinobu de Fretes ramai diperbincangkan setelah polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur.
Nama Michael Yukinobu jadi perhatian karena polisi menyebut pemeran pria dalam video seks tersebut sebagai MYd.
Michael Yukinobu de Fretes diketahui bukan berasal dari kalangan artis atau publik figur.
Lantas siapakan sosok Michael Yukinobu de Fretes?
Secuil informasinya bisa dilihat dari akun facebook bernama De Fretes Michael Yukinobu.
Dari hasil penelusuran, seperti pada profil Facebook miliknya, Michael Yukinobu de Fretes merupakan pria yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Bila benar dia berasal dari Medan, maka ini sama dengan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus yang menyebut video syur tersebut dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di kota Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, dalam akun facebooknya, Michael Yukinobu de Fretes juga menautkan lokasi tempat tinggalnya sekarang di Kakogawa, sebuah di Prefektur Hyogo, Jepang.
Dalam detail profilnya di Facebook, Michael Yukinobu de Fretes lahir pada 1 Agustus 1986.
Dia mencantumkan Universitas Tarumanagara dan SMA St. Thomas 1 Medan sebagai tempatnya menempuh pendidikan.
Dari berbagai unggahannya di facebooknya, Michael Yukinobu de Fretes terlihat hobi olahraga, mulai dari angkat beban hingga tergabung dalam tim basket.
Dia mengunggah momen saat mengikuti kompetisi basket.
Terancam 12 Tahun Penjara
Artis Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi sosok pemeran pria di video tersebut berinisial MYD.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.
"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Yusri juga membeberkan pemeran pria di video syur tersebut. Pria itu berinisial MYD.
Namun, hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Dua orang lainnya adalah PP dan MN yang menyebarkan video syur secara masif.
Lokasi Pembuatan Video
Polisi mengungkap lokasi video syur Gisel atau Gisella Anastasia yang diambil 2017 silam di salah satu kota di Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, penyidik telah menetapkan Gisel tersangka kasus video syur 19 detik.
Penetapan Gisel tersangka kasus video syur berdasar gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemarin.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Gisel tersangka kasus video syur karena dianggap telah ikut menyebarkan.
"Dia (Gisel, red) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," imbus Yusri.
Sehingga, sambung Yusri, penyidik menaikkan status Gisel dari saksi sebagai tersangka.
Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui pemeran pria di video syur berdurasi 19 detik berinisial MYD.
Hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.
Penyidik menjerat Gisel Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.
Sementara itu, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.