Tips Beli Tanah dan Jual Tanah Agar Terhindar dari Penipuan, Pastikan Buat PPJB di Hadapan Notaris
Lima hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi jual beli tanah agar tidak dirugikan.
TRIBUNMADURA.COM - Tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli tanah.
Hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat tentang apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah.
Ada yang merasa dirugikan dengan sertifikat tanah palsu, sengketa tanah, hingga ketidaksesuaian luas lahan yang dibeli dengan yang tertera pada surat tanah.
Karenanya, perlu pengetahuan lebih sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Baca juga: Cara Menjual Tanah Warisan Tanpa Menyebabkan Masalah, Lakukan Hal Berikut Sebelum Dipindah Tangan
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya Mengurusnya, Jangan Lupa Dokumen Penting ini
Baca juga: Ini Bahaya Memaksakan Ban Motor Kempis atau Bocor untuk Berjalan, Jangan Diulangi Lagi Ya
Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Supardy Marbun menyarankan, masyarakat untuk memperhatikan lima hal sebelum melakukan transaksi.
Pertama, masyarakat diminta memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada.
Kedua, masyarakat membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah yang di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah.
"Kami mengimbau untuk tidak menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya," ujar Supardy dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019).
Selanjutnya, ketika penjualan tanah disertai dengan pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.
PPJB yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.
Baca juga: Apakah Sehat Punya Kebiasaan Mengeluarkan Sperma Setiap Hari? Ini Penjelasan Dokter
Baca juga: Miris Nasib Nenek Sawani Hidup Sebatang Kara di Pamekasan, Rumah Tuanya Ambruk Rata dengan Tanah
Kemudian apabila penjual sudah menikan, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama.
Hal ini membuat penjualan tanah harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Persetujuan dibuktikan dengan penandatanganan surat persetujuan khusus atau turut menandatangani AJB.
Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.
Kelima, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan PPh = Harga Jual x 2,5 persen.