Berita Entertainment
Video Syur Gisel Bersama MYD Dibuat untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest: Berarti Gak Melanggar Dong?
Ernest Prakasa mempertanyakan status tersangka Gisel dalam kasus video syur dengan pria bernama Michael Yukinobu de Fretes.
TRIBUNMADURA.COM - Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur.
Gisel ditetapkan tersangka setelah setelah dirinya mengakui jika pemeran dalam video itu dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan seorang pria berinisial Michael Yukinobu de Fretes sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri.
Dengan pengakuannya itu, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
Ernest Prakasa turut mempertanyakan status tersangka Gisel dalam kasus video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Ernest Prakasa mempertanyakan dengan dasar isi Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel dalam kasus video syur.
Penetapan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel mengaku membuat video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes untuk dokumentasi pribadi.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."
Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.
Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.
"Berarti Gisel nggak melanggar dong?" tulis Ernest Prakasa dikutip dari akun Twitternya.
Diberitakan sebelumnya, Ketika diperiksa polisi, Gisel mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video syur 19 detik yang sempat heboh.
Dalam video syur itu, Gisel bersama pria yang berinisial Michael Yukinobu de Fretes.
"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).
"Juga saudara Michael Yukinobu de Fretes mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.
Maka dari itu, polisi pun menetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur, setelah sebelumnya hanya jadi saksi.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.
Polisi pun akan segera memanggil kembali keduanya.
"Kita akan memanggil kembali saudarai GA dan saudari Michael Yukinobu de Fretes untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus
Saat ditanya siapa sosok Michael Yukinobu de Fretes, Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video syur itu.
"Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

"Jadi di video itu, ada saudari GA, lalu laki-lakinya itu saudara Michael Yukinobu de Fretes," tegas polisi.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, video itu dibuat pada tahun 2017 lalu.
"Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya adalah terancam dipenjara 6 tahun hingga 12 tahun penjara.
"Hukuman paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkas Yusri Yunus.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gisel Buat Video Syur dengan MYD untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest : Berarti Gak Melanggar Dong ?