Berita Bangkalan
Bangkalan Berlakukan Jam Malam selama Libur Tahun Baru, Kawasan Jembatan Suramadu Jadi Atensi
Kabupaten Bangkalan akan memberlakukan jam malam pada malam Tahun Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Kepala Dinas Kominfo Bangkalan, Agus Zain mengatakan, Kabupaten Bangkalan akan memberlakukan jam malam pada malam Tahun Baru.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Pemprov Jatim tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur, Selasa (29/12/2020) malam.
SE dengan Nomor 736/24068/013.4/2020 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Dr Ir Heru Tjahjono itu mulai berlaku sejak ditetapkan hingga 8 Januari 2021.
Sebelumnya, Pemprov Jatim meminta Bupati/Walikota se Jatim menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB sebagai langkah strategis terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada saat menjelang, selama dan setelah libur Tahun Baru 2021.
Menurut Agus Zain, pemberlakukan jam malam merupakan salah satu langkah strategis dalam arahan Pemprov Jatim melalui gelar Video Conference di Mapolres Bangkalan beberapa waktu lalu.
"Kami menyesuaikan kebijakan, tidak boleh orang melintas. Kecuali bagi mereka yang sangat berkepentingan," ungkap Agus ketika dihubungi Surya.
Ia menjelaskan, kebijakan Pemprov Jatim itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah sebagai upaya pengendalian dan memutus penyebaran Covid-19.
Sehingga, lanjutnya, angka lalu-lintas masyarakat dari Surabaya ke Bangkalan melalui Jembatan Suramadu bisa ditekan.
"Selain di kawasan sekitar Jembatan Suramadu, kawasan kota juga menjadi atensi kami," jelasnya.
Selain pengaturan jam malam, langkah-langkah strategis lain yang harus dilaksanakan kabupaten/kota yakni ;
Meningkatkan penerapan protokol kesehatan di masing-masih wilayah, melakukan pembatasan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Meliputi hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, dan perayaan tahun baru.
Selain itu, kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat TNI/Polri, Satpol PP serta Satgas Covid-19 untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Ketika ada yang melanggar protokol kesehatan, ada proses hukum," pungkas Agus Zain.
Pada poin terakhir dalam SE itu disebutkan, untuk penerapan sanksi pidana tidak diatur di Peraturan Daerah.
Namun Peraturan Bupati/Walikota dapat berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (edo/ahmad faisol)