DILARANG, Setiap Kegiatan FPI Akan Dihentikan dan Dibubarkan Pemerintah: 6 Lembaga ini Teken Putusan
Pemerintah akhirnya berani tegas bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam ( FPI ) akan dilarang dan dihentikan serta dibubarkan.
TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam ( FPI ) akan dilarang dan dihentikan.
Ini setelah Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan melarang aktivitas yang dilakukan organisasi massa Front Pembela Islam yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini .
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
" Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas maupun organisasi biasa," tegasnya.

Baca juga: Elektabilitas Dibawah Ganjar, Prabowo Sulit Menang Pilpres 2024, Gerindra: Kami Tidak Ambil Pusing
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

FPI Tak Punya Legal Standing
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, Front Pembela Islam sudah tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai organisasi massa maupun organisasi biasa.
Untuk itu, dia meminta aparat di tingkat pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan FPI.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," tegasnya.