Berita Entertainment

Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Video Direkam Bareng Pria MYD di Kamar Hotel Tahun 2017

Artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur mirip Gisel.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Gisel saat menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur, Rabu (23/10/2020) 

TRIBUNMADURA.COM - Artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang semula diduga mirip dengannya.

Penetapan tersangka kepada Gisel itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

”Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA (Giselle Anastasia) sebagai tersangka,” kata Kombes Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro, Selasa (29/12/2020).

Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria berinisial MYD dalam video syur mirip Gisel sebagai tersangka.

Baca juga: Konser SMTOWN LIVE Culture Humanity Digelar 1 Januari 2021, Simak Cara Nonton dan Line Up Artis

Gisella Anastasia (kiri) dan pemeran wanita dalam video asusila yang beredar.
Gisella Anastasia (kiri) dan pemeran wanita dalam video asusila yang beredar. (Kolase Tribun Timur)

Menurut Yusri, penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (28/12).

Setelah melalui gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

”Hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA dan MYD sebagai tersangka,” tukasnya.

Tak hanya dari gelar perkara, Yusri menjelaskan pengakuan keduanya juga memperkuat hasil dari ahli forensik.

Menurut dia, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan orang yang ada di video porno yang beredar di media sosial itu.

”Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri," ucap Yusri.

Siapa Pemeran Pria?

MYD sendiri belakangan diketahui adalah seorang pria bernama Michael Yukinobu Defretes.

"Iya, (Michael Yukinobu Defretes)," kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan saat ditanya apakah MYD adalah Michael Yukinobu Defretes.

Kepada polisi, Gisel dan MYD mengaku membuat video itu pada tahun 2017.

Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan.

”Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Yusri.

Motiif untuk Dokumentasi Pribadi

Adapun motif keduanya merekam adegan intim tersebut menurut Yusri adalah untuk dokumentasi pribadi.

”Kalau ditanya ya untuk dokumentasi pribadi, enggak mungkin dijual lagi. Tapi di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," kata Yusri.

Sementara terkait penyebab tersebarnya video itu, Yusri menyebut polisi masih mendalaminya.

"Ini masih kita dalami, ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini," ucap Yusri.

Selanjutnya kata Yusri, polisi akan segera memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi terkait video porno yang beredar di media sosial.

"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.

Belum Tahu

Terpisah, pengacara Gisel, mengaku belum tahu soal penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Aku belum ngecek. Lagi nyetir, nih," ujar Sandy ketika dihubungi lewat telepon, Selasa (29/12) siang.

Sandy mengaku dirinya sedang tak berada di Jakarta. Karena itulah, ia belum mendengar kabar soal Gisel jadi tersangka.

"Belum tahu. Kebetulan aku lagi di luar kota, nih," pungkasnya.

Adapun pengacara Pitra Romadoni yang beberapa waktu lalu melaporkan kasus ini ke polisi mengapresiasi langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

“Setelah sekian lama kami menunggu kepastian hukum, akhirnya status GA dari saksi ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra, Selasa (29/12).

"Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami peristiwa tindak pidana dari hasil gelar perkara menetapkan saudari GA sebagai tersangka,” sambung dia.

Pitra mengatakan, Gisel seharusnya meminta maaf kepada publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

“Sebaiknya saudari GA meminta maaf kepada publik karena telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus asusila,” ucap Pitra.

Dalam kasus ini, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereke terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun bunyi Pasal 4 UU tersebut adalah setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Sementara bunyi Pasal 29 adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.

"(Hukuman) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," tutup Yusri.

Selain Gisel dan MYD, polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM.

Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif. Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan.

Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.(tribun network/bay/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Video Syur, Polisi: Gisel Bikin Video di Kamar Hotel, Direkam pada 2017 di Medan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved