Program Bantuan UMKM Berlanjut 2021, Simak Cara Daftarnya, Cek Penerima BLT di eform.bri.co.id/bpum
Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
TRIBUNMADURA.COM - Kabar baik menanti masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Program bantuan kepada pelaku usaha mikro melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Dengan bantuan ini, para pengusaha mikro akan mendapat Bantuan Langsung Tunai UMKM sebesar Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.
Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut tengah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 3 Program Bantuan Disiapkan Kementerian Sosial Pekan Pertama 2021, Simak Kriteria Penerima Bansos
Baca juga: Punya Gejala Flu, Dokter di Ponorogo Dinyatakan Covid-19, Kondisi Menurun hingga Meninggal di RS
Baca juga: 555 Titik Lampu Penerang Jalan Dibangun di Pamekasan Tahun 2020, Warga Tak Lagi Takut Pergi Malam
Adapun target penerima BLT UMKM, Hanung mengusulkan, sama dengan penerima pada 2020, yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.
Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM juga pernah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu.
Teten mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT UMKM bisa diperpanjang hingga 2021.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Teten menambahkan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.
Program ini, lanjutnya, diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable alias belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Baca juga: Polres Kediri Lakukan Penyekatan di 23 Titik saat Malam Tahun Baru, Sasar Kendaraan dari Luar Kota
Baca juga: Waspada Gejala Covid-19 Varian Baru, Ruam Kulit Bisa Jadi Tandanya, Simak Hal yang Wajib Diketahui
Syarat dan Cara Mendaftar untuk Mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.